JAKARTA- Sudah berani melapor, kini identitasnya diminta dibuka. Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta agar identitas pihak yang membuat laporan kepada Ombudsman RI dipublikasikan dalam RDP bersama Ombudsman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum tersebut, Bob mengatakan pihak yang melapor ke depan harus jelas dan meminta agar identitas pelapor dipublikasikan.
Baca juga: Bangunan Mewah di Lapas Cibinong, Dibangun Pakai Dana Swadaya
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya anggapan bahwa laporan yang disampaikan hanya merupakan pandangan dari Ombudsman.
Di sisi lain, Ombudsman memiliki ketentuan perlindungan identitas pelapor. Pasal 24 ayat (2) UU Ombudsman mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Baca juga: Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Eksternal SP4N-LAPOR, Teken MoU dengan 4 Lembaga
Ombudsman menyebut ketentuan tersebut ditujukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Editor : Redaksi