Anggota DPR Bob Andika Minta Ombudsman Ungkap Identitas Pelapor Lapa Cibinong

realita.co
Bob Andika (kanan) saat audiensi dengan Ombudsman. Foto: TV Parlemen

JAKARTA- Sudah berani melapor, kini identitasnya diminta dibuka. Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta agar identitas pihak yang membuat laporan kepada Ombudsman RI dipublikasikan dalam RDP bersama Ombudsman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam forum tersebut, Bob mengatakan pihak yang melapor ke depan harus jelas dan meminta agar identitas pelapor dipublikasikan.

Baca juga: Bangunan Mewah di Lapas Cibinong, Dibangun Pakai Dana Swadaya

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya anggapan bahwa laporan yang disampaikan hanya merupakan pandangan dari Ombudsman.

Di sisi lain, Ombudsman memiliki ketentuan perlindungan identitas pelapor. Pasal 24 ayat (2) UU Ombudsman mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Baca juga: Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Eksternal SP4N-LAPOR, Teken MoU dengan 4 Lembaga

Ombudsman menyebut ketentuan tersebut ditujukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru