Vonis 2 Tahun, Orang Tua Korban Protes: “Masa Depan Anak Hancur”

Reporter : Redaksi
Terdakwa Jan Leon saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Terdakwa perkara pencabulan terhadap atlet yang masih berusia anak, Jan Leon, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026). Putusan tersebut langsung menuai protes dari orang tua korban yang menilai hukuman itu terlalu ringan.

Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinasiti menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya tersebut.

Baca juga: CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Akui Pukul Louis Tiga Kali

Begitu putusan disampaikan, orang tua korban yang hadir di ruang sidang langsung bereaksi. Dengan suara keras, dia memprotes vonis tersebut di hadapan majelis hakim.

“Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saya jadi hancur kalau seperti ini,” teriak orang tua korban.

Majelis hakim kemudian menanyakan identitas orang yang menyampaikan protes tersebut.

“Kamu siapa?” tanya hakim.

“Saya orang tuanya,” jawabnya.

Hakim kemudian mempersilakan pihak keluarga menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Kalau begitu silakan ajukan banding ke jaksa,” ujar hakim.

Persidangan kemudian ditutup. Hingga sidang berakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Putusan dua tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jan Leon terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Deddy dalam surat tuntutannya.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan perlakuan seksual yang dialami korban selama mengikuti latihan menembak.

Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengatakan peristiwa tersebut bermula sekitar April 2026 ketika korban mengikuti latihan menembak.

Menurut Arya, setiap kali korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa memberikan hukuman berupa sentuhan fisik. Perlakuan tersebut, kata dia, berlangsung berulang.

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” kata Arya saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Arya menyebut perlakuan tersebut berlangsung selama sekitar tiga hingga lima bulan. Tidak hanya di lokasi latihan, dugaan perlakuan serupa disebut terjadi ketika korban berada di mobil maupun area parkir.

Puncaknya, menurut kuasa hukum korban, terjadi ketika Jan Leon mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan. Di lokasi tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Baca juga: Pungutan Rp8,4 Miliar, Perkara ESDM Jatim Disidangkan 14 Oktober

Korban disebut menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap Jan Leon sebagai sosok ayah angkat.

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ujar Arya.

Perubahan perilaku korban kemudian membuat keluarga mulai curiga. Korban yang sebelumnya mengikuti latihan disebut menjadi lebih pendiam, murung, dan kerap menangis. Ia juga tidak lagi bersemangat melanjutkan latihan menembak.

Orang tua korban kemudian menanyakan perubahan tersebut. Dari situlah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Pengacara korban lainnya, Rahadian Bino Wardanu, mengatakan dugaan peristiwa di hotel hanya terjadi sekali. Namun, perlakuan yang dianggap tidak pantas selama sesi latihan disebut terjadi berulang.

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” ujarnya.

Rahadian menilai pola perlakuan tersebut mengarah pada dugaan child grooming, terlebih korban masih berusia anak dan belum sepenuhnya memahami situasi yang dialaminya.

Pihak keluarga korban kemudian berharap proses hukum dapat memberikan putusan yang dianggap sepadan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” kata Rahadian.

Di sisi lain, kuasa hukum Jan Leon, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan perspektif berbeda mengenai hubungan terdakwa dengan korban.

Baca juga: Pemilik NBC Minta Terdakwa Dugaan Pelanggaran Merek Dihukum Maksimal

Dwi mengatakan terdapat kedekatan antara terdakwa dan korban sebelum perkara tersebut terjadi. Menurut dia, konteks hubungan tersebut belum banyak diketahui publik dan akan menjadi bagian dari pembelaan terdakwa.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa yang terjadi pada akhirnya. Dia menyebut terdapat konteks hubungan antara terdakwa dan korban yang menurutnya tidak seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi, sebenarnya memang ada kedekatan. Kalau dari klien kami sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan,” ujarnya.

Dwi mengklaim berdasarkan pengakuan kliennya, kedekatan tersebut bukan sebatas hubungan orang tua asuh dengan anak. Dia menyebut relasi itu lebih menyerupai hubungan layaknya sepasang kekasih.

Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut bukan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa. Sebab, korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi juga mengatakan korban sempat berada dalam posisi bimbang ketika terdakwa menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan.

“Ada ragu. Ketika diminta maaf, dia pun ragu, mau menolak atau menerima permintaan maaf tersebut,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru