CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Akui Pukul Louis Tiga Kali

SURABAYA (Realita)– Pengakuan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus menjadi salah satu fakta menonjol dalam sidang perkara pengeroyokan di pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 12 D, Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026), Haji Yus mengakui memukul Louis Prasetyo sebanyak tiga kali. Dari tiga pukulan tersebut, dua di antaranya disebut mengenai wajah korban.

“Saya pukul tiga kali ke arah wajah sebelah kanan. Tapi yang ketiga tidak kena,” kata Haji Yus di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono.

Pengakuan itu disampaikan ketika majelis hakim menggali kronologi perkelahian yang terjadi sekitar akhir Mei 2026.

Haji Yus mengatakan, sebelum kejadian dirinya sedang sakit di rumah. Dia kemudian mendapat telepon dari pelanggan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Latifah, yang hendak membeli buah impor.

Karena tidak memiliki lapak, buah tersebut dikirim ke lapak milik Natali. Namun, sopir ekspedisi kemudian mengabarkan buah tidak dapat dibongkar karena ditahan Natali.

Usai salat Magrib, Haji Yus bersama terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek mendatangi lokasi untuk menemui Natali. Namun, Natali tidak berada di tempat. Keduanya kemudian bertemu dengan Louis, adik Natali.

Haji Yus mengaku sempat menanyakan keberadaan Natali. Percakapan kemudian memanas karena jawaban Louis dinilai disampaikan dengan nada tinggi.

“Saya tanya kakakmu di mana? Dijawab kalau kakaknya tidak ada. Saya tanya lagi, kakakmu di mana? Dijawab, kalau tidak ada kenapa?” ujarnya.

Ketegangan berlanjut. Haji Yus mengaku sempat memegang pipi Louis sambil meminta agar menjaga ucapannya. Louis kemudian berdiri. Haji Yus mengaku hendak meninggalkan lokasi, tetapi kembali terpancing setelah Louis disebut memakinya.

Dia kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah Louis.

Setelah itu, menurut Haji Yus, Louis mendorongnya hingga terjatuh. Bahunya disebut mengalami keseleo.

“Saat terjatuh bahu saya keseleo,” katanya.

Haji Yus juga mengklaim mendapat pukulan dari Louis. Perkelahian kemudian dihentikan setelah Sengek menarik Louis dari belakang.

Namun, Sengek membantah melakukan pemukulan. Dia menyebut hanya berusaha melerai.

“Saya tidak bisa memukul, tangan kanan saya cacat,” kata Sengek sembari menunjukkan kondisi tangannya kepada majelis hakim.

Dia mengaku tangan kirinya saat itu digunakan untuk memegang kacamata milik Haji Yus yang terjatuh.

“Saya bilang, sebagai orang yang lebih tua daripada kita, berantem mending kita tos-tosan saja,” ujarnya.

Keterangan Haji Yus tersebut langsung mendapat bantahan dari Louis. Korban mempertanyakan klaim bahwa dirinya justru melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

“Kalau buat saya, persidangan hari ini agak lucu. Kenapa? Karena jelas-jelas saya yang dipukuli. Saya yang mengalami luka di punggung dan kepala. Itu juga ada bukti visum,” kata Louis usai persidangan. 

Dia mengaku heran ketika dalam persidangan justru muncul keterangan bahwa dirinya memukul Haji Yus hingga lima kali.

“Dari kesaksian Yusuf tadi, tiba-tiba justru saya yang disebut memukul dia sampai lima kali. Katanya sampai menimbulkan rasa sakit di kepala dan pundak bagian belakang. Menurut saya, itu agak aneh,” ujarnya.

Louis juga membantah keterangan mengenai Haji Yus yang disebut hanya memegang atau mengelus pipinya untuk menenangkan suasana.

“Dia memang memukul saya di bagian kanan bibir. Dalam kesaksiannya, dia justru mengatakan tidak memukul, tetapi hanya memegang atau bahkan mengelus pipi saya sebelah kanan agar saya tidak marah-marah,” katanya.

Menurut Louis, luka yang dialaminya tidak hanya sebatas akibat perkelahian biasa. Dia menyebut terdapat bukti visum serta rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut.

“Kaki saya juga sampai lecet. Baju saya bahkan sampai sobek sebesar itu. Kalau kejadiannya tidak parah, rasanya tidak mungkin sampai seperti itu,” ujarnya.

Louis juga membantah dirinya masih dapat bekerja secara normal setelah kejadian. Dia mengaku mengalami trauma sehingga tidak dapat kembali bekerja untuk sementara waktu.

“Saya benar-benar berada di rumah. Sama sekali tidak bekerja. Silakan tanyakan kepada orang-orang di gudang, mereka semua tahu,” katanya.

Soal Rp150 Juta
Selain soal pemukulan, persidangan juga mengungkap upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Haji Yus mengaku telah meminta maaf kepada Louis dan Natali. Dia juga menyebut pernah menawarkan kompensasi Rp100 juta yang kemudian meningkat menjadi Rp150 juta.

“Tawaran pertama Rp100 juta karena Ibu Natali meminta fresh money. Tapi ditolak dengan kalimat ‘saya pikirkan dulu’,” katanya.

Menurut Haji Yus, beberapa hari kemudian dia mendengar permintaan kompensasi meningkat hingga miliaran rupiah.

“Sekitar empat sampai lima hari kemudian saya mendengar malah minta miliaran untuk kompensasi agar perkara ini bisa dilakukan restorative justice,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut kembali dibantah Natalia, kakak kandung Louis. Dia menegaskan tidak mencari uang melalui perkara tersebut.

“Saya sejak awal, bahkan ketika menjadi saksi, sudah menegaskan berjuta-juta kali bahwa saya tidak mencari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Natalia mengaku memiliki bukti terkait proses RJ, termasuk tawaran Rp150 juta serta jaminan dari keluarga terdakwa agar tidak terjadi kembali pemukulan maupun ancaman.

“Semua itu ada buktinya dan sudah saya serahkan,” katanya.

Natalia juga meminta rekaman CCTV diperhatikan dalam menilai keterangan para terdakwa. Menurut dia, terdapat perbedaan antara cerita yang disampaikan dengan apa yang terekam kamera.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS

JAKARTA (Realita)- Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, nasib apes bertubi-tubi kini harus ditelan mentah-mentah oleh Wisnu Hani Putranto. Setelah …