JAKARTA (Realita) – Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Arsul Sani, enggan memperpanjang polemik rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasca-Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyinggung Arsul saat masih menjadi Anggota DPR ternyata ikut hadir dalam pembahasan PKPU tersebut.
Baca juga: Jadi Alat Kekuasaan, Kejagung Dinilai Lebih Baik dari KPK
Selain Arsul, Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga turut disinggung dalam perkara itu.
Namun Arsul tak mau menambah polemik.
Dia juga menyampaikan agar pernyataan Hasyim itu ditanyakan kepada Doli.
"Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja. Kalau saya tanggapi nanti menambah polemik," kata Arsul kepada Tribunnews.com, Senin (12/10/2026).
Arsul juga turut menegaskan ihwal kode etik hakim yang tidak ikut mengomentari putusan.
"Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya polemik tersebut," lanjut Arsul.
Arsul Sani adalah mantan Anggota DPR RI periode 2014-2024 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah bertugas di Komisi III dan sempat berpindah ke Komisi II DPR RI sebelum dilantik menjadi Hakim Konstitusi.
Pernyataan Hasyim soal Doli dan Arsul Sani
Sebelumnya, Hasyim menyebut Doli dan Arsul hadir dalam RDP pembahasan draf PKPU pada 20 September 2023.
Ia juga mengklaim Doli ikut menandatangani kesimpulan rapat tersebut.
Rapat melibatkan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.
Hasyim lalu melontarkan pernyataan kepada pihak-pihak yang memperdebatkan ingatan mengenai pembahasan aturan tersebut.
“Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, 'lupa boleh, munafik jangan’,” tegasnya.tro
Editor : Redaksi