JAKARTA (Realita) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin (14/06). Kejagung terkesan menjadi alat kekuasaan namun dianggap lebih baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung jadi, dalam tanda kutip, tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini kritik yang cukup luas.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Dalam penindakan tindak pidana korupsi Kejagung menangani kerugian negara senilai Rp 56,7 triliun sedangkan KPK Rp 115,8 miliar pada tahun 2020.
Baca Juga: KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim
Namun dalam tindak pidana umum, contohnya kasus seperti Habib Rizieq Syahganda Nainggolan, hingga Ratna Sarumpaet penanganannya disparitas dalam hal kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.
Tuntutan yang diberikan kepada yang berpandangan bersebrangan dengan pemerintah dituntut hukuman maksimal, sedangkan yang politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah tuntutan hukuman di bawah 6 tahun.
Baca Juga: Antisipasi Korupsi, KPK-DPRD Ponorogo Jalin Sinergitas
"Nah Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," kata Arsul.
Editor : Redaksi