Sekdaprov Jatim Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Hibah Pokir

Reporter : Redaksi
Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim pada pekan depan.

Jaksa KPK Handoko Alfiantoro menyampaikan rencana pemanggilan tersebut seusai sidang perdana empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara

"Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata Handoko.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS terkait pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

Jaksa menduga praktik tersebut menggunakan modus ijon fee. Para terdakwa disebut memberikan uang sebagai imbalan atas janji memperoleh alokasi dana hibah pokir dengan besaran fee sekitar 20 persen.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ujar Handoko.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilainya mencapai Rp 6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

Sementara itu, total alokasi hibah pokir yang disebut menjadi jatah AS mencapai Rp 242,7 miliar. Angka tersebut berasal dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp 6,9 triliun.

Baca juga: Sugiri Sancoko Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,5 Miliar dari Jabatan hingga Proyek RSUD Ponorogo

Untuk membuktikan dakwaan, jaksa KPK menyiapkan 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.

Karena itu, agenda pembuktian akan dimaksimalkan sesuai jadwal persidangan agar pemeriksaan seluruh saksi dapat berlangsung efektif.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru