JAKARTA (Realita)- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembaruan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Baca juga: Andreas Eddy Susetyo Dorong CMC Tiga Warna Jadi Pelopor Bursa Karbon Berbasis Komunitas
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, penataan sistem peradilan militer harus sejalan dengan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum," kata Hasto seusai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Jabatan Sipil TNI-Polri
Hasto mengatakan, sebelum putusan MK dibacakan, PDIP telah menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan profesionalisme aparatur negara dan penerapan prinsip kesetaraan hukum.
"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ujarnya.
Baca juga: Dari Mangrove ke Ekonomi Rakyat, Hasto Gaungkan Gerakan Merawat Pertiwi
Hasto menjelaskan, PDIP pada prinsipnya menekankan pentingnya kompetensi dan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Ia menilai setiap pejabat harus memenuhi persyaratan kemampuan dan kualifikasi yang ditetapkan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Namun, sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," katanya.
Menurut Hasto, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam jabatan sipil harus disertai kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran. Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan dalam penataan sistem peradilan.
Baca juga: Megawati Lantik Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen DPP PDIP
Karena itu, PDIP menyambut pembahasan revisi UU Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Berdasarkan informasi dalam naskah putusan yang dirujuk, Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026 menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan yang disebut bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dikabarkan memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.bs
Editor : Redaksi