JEMBER (Realita) – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
Di tengah tekanan anggaran daerah dan besarnya kebutuhan belanja pegawai, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait memastikan komitmen mempertahankan ribuan tenaga PPPK tetap berlanjut pada 2026. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu Menpan-RB, Senin (26/10/2026).
Baca juga: MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia
Gus Fawait mengungkapkan, sejak awal kepemimpinannya, Pemkab Jember menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan daerah. Saat itu, terdapat sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Tahun 2025 kami putuskan tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember," tegas Gus Fawait.
Keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan. Pemkab Jember harus menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan ribuan pegawai yang telah mengabdi tetap memiliki kepastian pekerjaan.
Di tengah kondisi tersebut, sejumlah daerah menghadapi keterbatasan anggaran hingga terpaksa merumahkan tenaga PPPK paruh waktu. Namun, Pemkab Jember memilih mengambil langkah berbeda dengan mempertahankan seluruh tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Keputusan itu diambil setelah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat serta mempertimbangkan aspirasi para guru dan orang tua.
"Begitu pula hari ini tahun 2026, kami berkomitmen tidak akan merumahkan satu pun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu," lanjut Gus Fawait.
Komitmen Pemkab Jember tersebut mendapat apresiasi dari Menpan-RB Rini Widyantini. Dalam kunjungannya ke Jember, Rini memberikan perhatian terhadap upaya pemerintah daerah mempertahankan tenaga PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Rini juga mengapresiasi dedikasi aparatur pemerintah yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah, meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas.
Apresiasi tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah daerah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan pengelolaan aparatur dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain mempertahankan tenaga PPPK, Pemkab Jember juga mengajukan penambahan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat.
"Kami juga memohon penambahan alokasi formasi CPNS," menjadi pokok usulan Pemkab Jember kepada pemerintah pusat.
Pemkab Jember menilai peluang penambahan formasi masih terbuka karena proporsi belanja pegawai daerah disebut berada di bawah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penambahan formasi CPNS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur di lingkungan pemerintahan daerah. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada evaluasi kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan ketentuan pemerintah pusat.
Dengan komitmen mempertahankan PPPK serta mengusulkan tambahan formasi CPNS, Pemkab Jember berupaya menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga yang telah mengabdi sekaligus memperkuat kapasitas pelayanan pemerintahan.
Gus Fawait kembali menegaskan bahwa Pemkab Jember tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sepanjang komitmen kebijakan yang disampaikannya tersebut tetap dijalankan.
Editor : Redaksi