JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyidik masih menganalisis konfirmasi ketidakhadiran Nusron.
Baca juga: Sempat Diduga Kabur dari KPK, Nusron Wahid Terpergok Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana
"Konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (26/10/2026) malam.
Menurutnya, keterangan tersangka dan saksi diperlukan untuk saling mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh penyidik. Hal itu penting untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Semua dibutuhkan untuk saling mengonfirmasi keterangan satu sama lain, sehingga konstruksi utuh perkara ini bisa tergambar, termasuk jika memang ada peran pihak-pihak lain," ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi, termasuk Nusron, dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan strategi penyidikan. Ia memastikan penyidikan perkara di Kementerian ATR/BPN masih berjalan.
Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Beralasan Dinas ke Malaysia
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Budi menyebut pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk dukungan publik, bukan intervensi.
"Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik terhadap proses hukum yang berjalan di KPK," kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan harus tetap mengacu pada hukum acara, terutama dalam pengumpulan alat bukti, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Baca juga: Dua Kali mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Diduga ke Malaysia
"Setiap proses hukum ini ada tahapannya. Kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas karena menilai belum ada tindakan tegas terhadap Nusron yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.(a1)
Editor : Redaksi