PSI Minta Publik Baca Utuh Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran

realita.co
Faldo Maldini. Foto: dok PSI

JAKARTA (Realita)–  Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PSI, dikatakan Faldo, menghormati putusan MA dan mengajak masyarakat tetap mengikuti mekanisme hukum serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Gibran cuma Punya Sertifikat O Level, Ini Artinya!

"PSI mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung secara utuh, dan menghormati mekanisme yang sudah diatur konstitusi. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung," kata Faldo, Sabtu (31/10/2026).

Dia juga menyampaikan bahwa Gibran sejak awal menyatakan kesediaannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikan dalam persidangan.

Menurut Faldo, sikap tersebut tidak berubah meskipun putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik.

"Mas Gibran sejak awal menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya di persidangan, dan sikap itu tetap sama," ujarnya.

Lebih lanjut, Faldo menilai bagaimana perkara tersebut menjadi pengingat soal kepastian hukum bagi para pelajar yang menempuh studi luar negeri.

"Mereka butuh kepastian. PSI berharap ke depan ada aturan penyetaraan yang lebih jelas, supaya ada kepastian hukum untuk semua," pungkasnya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pamerkan Ijazah Gibran

Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan advokat Subhan Palal terkait dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu berdasarkan keterangan yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kolom kasasi untuk perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam tahap kasasi, gugatan Subhan Palal terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026.

"742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Gibran Janji Hadir Langsung Tunjukkan Ijazah Asli dalam Persidangan di PTUN Jakarta

Putusan kasasi diputus, pada Jumat 30 Oktober 2026 oleh jajaran majelis hakim yang diketuai, Yulius. Duduk sebagai Hakim Anggota: Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.

Dalam memori kasasinya, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta gugatannya dikabulkan, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya.tri

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru