SURABAYA (Realita)– Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, seorang analis laboran Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, didakwa memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi Departemen Patologi Anatomi untuk merekam aktivitas para penggunanya tanpa persetujuan.
Perbuatan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H. dan Assri Susantina, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, agenda persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa yang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Tirta ditunda.
Baca juga: Klaim Kerugian Rp21,4 Miliar Tak Terbukti, Gugatan PT Java Fortis terhadap Nany Widjaja Kandas
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa memasang kamera CCTV tersembunyi di atas ventilasi kamar mandi Departemen Patologi Anatomi Universitas Airlangga sejak 22 Juli 2025. Pemasangan dilakukan secara berkala setiap Senin dan Rabu dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.
Padahal, terdakwa diketahui bekerja sebagai analis laboran FK Unair sejak 21 April 2021. Tugasnya antara lain membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien.
Namun, kamera yang dipasang di kamar mandi tersebut diduga digunakan untuk merekam aktivitas para pengguna, termasuk ketika mereka membuka pakaian saat menggunakan toilet.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kamera tersembunyi itu mampu merekam bagian tubuh para pengguna kamar mandi.
"Rekaman kamera tersebut memperlihatkan aktivitas pengguna kamar mandi, termasuk saat membuka pakaian dan bagian tubuh sensitif," demikian uraian perbuatan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan.
Baca juga: Keluarga Korban Belum Terima Kompensasi, Erica Natasha Belum Pernah Minta Maaf Langsung
Jaksa juga menyebut terdakwa memiliki ketertarikan seksual terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Terdakwa diduga mengamati bagian tubuh saksi melalui hasil rekaman kamera tersembunyi tersebut.
Hasil rekaman dipantau menggunakan dua telepon genggam milik terdakwa, yakni iPhone 14 Pro Max dan ponsel merek Itel. Keduanya dioperasikan melalui aplikasi V380 Pro. Rekaman CCTV itu juga diunduh langsung melalui perangkat tersebut.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, dr. AK hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil.
Namun, saksi merasa curiga setelah melihat benda berwarna hitam terpasang di lubang ventilasi bagian atas pintu toilet. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tenaga kependidikan Departemen Patologi Anatomi.
Baca juga: Replik Akui Tak Ada Somasi, Kuasa Hukum Sukur Priyanto Persoalkan Gugatan Indah Kuntarti
Setelah dilakukan pengecekan, benda tersebut diduga merupakan kamera CCTV tersembunyi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita dua telepon genggam milik terdakwa. Dari pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, ditemukan sejumlah foto dan video pengguna kamar mandi yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif, termasuk area intim dan bokong.
Beberapa orang yang disebut dalam surat dakwaan di antaranya dr. DF dan dr. AK.
Editor : Redaksi