MBG Sidokumpul Mandek, Siswa Telantar di Tengah Polemik Dana dan Saling Bantah Pengelola

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Miftahul Jinan yang berada di jalan Kinameng Indah No.51 Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita) – Terhentinya distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah wilayah Sidokumpul, Lamongan, memunculkan persoalan serius.

Di tengah polemik administrasi, pencairan anggaran, dan dugaan Pemberhentian Khusus Operasional (PKO), para siswa justru harus kehilangan layanan makanan bergizi tanpa kepastian kapan kembali berjalan.

Baca juga: Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan BPD Tebluru, Kadis PMD Lamongan Justru Lempar Tanggung Jawab ke Kecamatan

Dampak tersebut dirasakan siswa SDN Jetis 3. Laura Patresia, Person in Charge (PIC) MBG sekolah, mengungkapkan bahwa penghentian distribusi memicu keluhan wali murid yang selama ini terbantu dengan program tersebut.

"Dampaknya sangat luas dan besar. Wali murid mengeluhkan karena anak-anak tidak lagi mendapatkan makanan. Banyak yang bertanya, kapan program ini kembali berjalan," ujar Laura, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, program MBG sebelumnya berjalan cukup baik dengan menu bervariasi, sayuran segar, dan porsi yang dinilai sesuai kebutuhan siswa.

Penghentian distribusi membuat wali murid, khususnya yang bekerja, kembali harus menyiapkan kebutuhan makanan anak selama di sekolah.

Pihak sekolah juga mempertanyakan mengapa sejumlah sekolah lain disebut masih menerima distribusi, sementara siswa SDN Jetis 3 belum mendapatkan kepastian pelayanan.

"Kami berharap kendala ini segera dibenahi. Program Presiden ini sebenarnya sudah bagus dan manfaatnya dirasakan langsung oleh anak-anak. Jangan sampai persoalan yang terjadi justru membuat siswa kehilangan haknya untuk mendapatkan makanan bergizi," tegasnya.

Di balik terhentinya pelayanan, muncul dugaan persoalan administrasi pelaporan penggunaan dana harian (LPDH) yang berujung pada kebijakan PKO terhadap SPPG Sidokumpul di bawah Yayasan Miftahul Jinan.

Seorang sumber menyebut kendala pelaporan berlangsung selama tujuh minggu, sejak awal September hingga pekan kedua Oktober 2026. Operasional dapur juga disebut sempat berhenti pada 5–19 Oktober, sebelum kembali muncul persoalan penghentian operasional pada 28 Oktober 2026.

Baca juga: Banyak Pengelola SPPG Menjerit, Skema MBG 2.0 Dinilai Makin Memberatkan

Sumber tersebut turut mempertanyakan sumber dana operasional selama masa penghentian serta penggunaan dana setelah pencairan kembali dilakukan.

"Stop kok masih jalan, dana dari mana? Apa sudah dibayar dana talangan itu? Dana yang sudah ada dibuat running, tetapi buat bayar utang. Laporan salah semua, menyebabkan PKO mulai 28 Oktober sampai sekarang," ungkapnya.

Namun, Kepala SPPG Sidokumpul sekaligus Korcam Senior SPPI Badge 1, Agustina Nurul Herdian, membantah bahwa dapur yang dipimpinnya diberhentikan secara paksa oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Tolong tunjukkan surat mana yang ada pemberhentian SPPG Sidokumpul. Tidak ada surat pemberhentian, yang ada saya mengajukan berhenti karena kendala data," tegas Agustina.

Ia menyebut keterlambatan pencairan dana selama tujuh minggu disebabkan ketidaksesuaian data Virtual Account (VA) BRI yang diduga berasal dari kesalahan input administrator sistem BGN pusat. Kondisi tersebut mengakibatkan proses aktivasi akun melalui kode OTP terkendala.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Proyek Fiktif Rp46,5 Juta, Warga Gresik Seret Nama Oknum Satpol PP dan Mantan Wabup Lamongan

Agustina juga membantah tudingan penggunaan dana pencairan untuk membayar utang operasional. Ia mengklaim dana yang dicairkan merupakan hak operasional periode sebelumnya dan telah digunakan sesuai peruntukannya.

Terkait transaksi keuangan, ia menjelaskan bahwa proses pembayaran harus melalui mekanisme maker oleh yayasan dan mitra sebelum mendapatkan persetujuan (approve) darinya. Ia juga mengaku menggunakan uang pribadi dan pinjaman untuk membayar insentif PIC sekolah serta gaji relawan.

Meski demikian, bantahan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai status PKO, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta kepastian operasional SPPG Sidokumpul.

Hingga berita ini diturunkan, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak Yayasan Miftahul Jinan, Khusnul Darianto dan mitra  juga belum memberikan penjelasan terkait mekanisme transaksi pembayaran maupun polemik dana talangan.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru