SIDOARJO (Realita)- Pelaksaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan pemohon Dr. Erry Dewanto melawan para termohon Rumah Sakit Mata PT Fatma batal terlaksana. Dikarenakan pihak termohon meminta menunda dengan alasan laporan keuangan PT. Fatma sifatnya rahasia.
Kuasa hukum pemohon Nurhadi, SH mengaku tidak terlalu mempersoalkan batalnya eksekusi tersebut, meskipun dengan adanya penolakan dari pihak termohon.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Menurut saya, mereka sepertinya merasa diatas angin karena tidak ada upaya paksa yang dilakukan jurusita PN sidoarjo, akan tetapi secara hukum dengan adanya penolakan itu tidak serta merta membatalkan. Dr. Erry kembali selaku pemegang saham dan kembali menjabat selaku Komisaris dan salah satu kewenangannya adalah sebagai pengawas,"terangnya.
Nurhadi juga menjelaskan, terkait dengan pemegang sahamnya, Dr. Erry secara hukum adalah salah satu pemilik dengan saham mayoritas.
"Dikatakan rumah sakit mata PT. Fatma itu tidak ada bidang usaha lain. Jadi alur keuangan sebenarnya sudah jelas,"ungkapnya.
Kalau kita bicara soal laporan keuangan, lanjut Nurhadi, sebenarnya tidak ribet menurutnya. Tinggal akuntan publik dipanggil untuk mengaudit, namun hal itu tidak dilakukan. Pertanyaannya ada apa sekarang?,
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
"silahkan saja berbuat apapun yang jelas secara hukum saat ini Dr. Erry tetap kembali kepada, PT. Fatma, selaku Komisaris dan pemegang saham itu sudah tidak bisa dibatalkan,"kata Nurhadi.
Sementara, Kepala Panetera PN Sidoarjo, Suharis, mengatakan bahwa pelaksaan eksekusi itu tanggung jawab Ketua Pengadilan.
"Itu kewenangan ketua. Saat itu petunjuk dari Ketua PN Sidoarjo apa yang terjadi dilapangan untuk dicatat didalam berita acara eksekusi. Yang saya dengar seperti itu," kata saat dikonfrimasi.
Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Untuk diketahui, Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dr. Erry Dewanto (penggugat) terhadap PT. Fatma (tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III), Endang Merdekaningsih (tergugat IV) dan Dr. Hadi Sutopo (tergugat V). Akhirnya dimenangkan penggugat.
Dalam perkara nomer 24/Eks/2021/PN.Sda jo perkara.68/pdt.G/2019/Pn.Sda jo nomer 140/PDT/PDT/2020/PT.Sby jo. nomer 3742 K/Pdt/2020, oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.ys
Editor : Redaksi