Pengusaha di Kota Madiun Berharap Jam Operasional THM Diperlonggar

realita.co
Ilustrasi tempat hiburan malam.

MADIUN (Realita) - Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Bahkan nyaris gulung tikar dan banyak pekerja yang dirumahkan. Pasalnya hampir satu tahun mereka dilarang beroperasi oleh pemerintah untuk memperkecil penyebaran Covid-19.

Meski saat ini Pemkot Madiun telah mengijinkan THM buka sejak Rabu (6/20/2021) lalu, pada masa PPKM Level 2. Tetapi restu operasional tersebut dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen sesuai dengan Instruksi Walikota (Inwal) Madiun Nomer 29/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Madiun yang berlaku hingga 1 November.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Noer Aflah Jelaskan Asal-usul CSR dan Program Smart City, Pengacara Singgung Kerugian Rp1 M

Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandi berharap, setelah habis berlakunya Inwal nomer 29 tersebut, Pemkot Madiun dapat melonggarkan operasional THM. Minimal hingga pukul 24.00 WIB. Harapan ini dibarengi dengan turunnya PPKM menjadi Level 1. Apalagi, dalam beberapa hari terakhir ini Kota Madiun nihil pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Harapan kami ya setelah Inwal nomer 29 itu berakhir, dan semoga Kota Madiun bisa Level 1, maka dibarengi juga dengan ditambahnya kelonggaran operasional THM,” katanya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Terungkap di Sidang Tipikor, Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Dipakai Bangun PSC Corner di Tanah Menantu Maidi

Selama pemberlakuan Inwal nomer 29, lanjut Brama, seluruh THM di Kota Pendekar komitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. "Kita juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi dan itu sudah kita jalankan. Ya intinya kita berkomitmen ikut aturan pemerintah," ujarnya.

Terpisah, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, saat ini Kota Madiun masih masuk PPKM Level 2. Ia meminta pengusaha khususnya THM untuk lebih bersabar agar Covid-19 benar-benar hilang dari Kota Madiun. Jangan sampai saat Pemkot memberikan kelonggaran, justru menimbulkan klaster baru.  

Baca juga: Direktur PT Rajawali Beberkan Setoran Fee Proyek dan Dugaan Permintaan APH di Sidang Korupsi Maidi

“Nanti aja pelan-pelan tapi pasti. Jangan grusah-grusuh tapi nggak pasti. Ngko lak kenek klaster, mlayu kabeh (nanti kalau ada klaster, lari semua). Wong arep rene gak sido, rugi neh (orang mau kesini nggak jadi, rugi jadinya),” katanya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru