JAKARTA (Realita) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung yang menangani kasus korupsi Asabri agar lebih maksimal dalam memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Hal itu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22 triliun lebih.
"Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin saat menanggapi hal itu, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Bulan Penuh Berkah, MAKI Jatim Santuni Anak Yatim
Menurutnya, tim penyidik harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22, 7 triliun. Maka siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka.
Salah satu terdakwa Heru Hidayat yang tengah berkasus dalam perkara Jiwasraya dan Asabri , aset dan hartanya yang disita masih sangat jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan. Diduga kekayaannya saat ini justru makin bertambah.
Kemungkinan fakta tersebut bisa terlihat dengan masuknya nama Heru Hidayat dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir tahun 2020, dimana menunjukkan Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta.
Padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru USD 440 juta.
Sedangkan kekayaan Benny Tjokro versi Forbes pada tahun 2018, masih jauh diatas Heru Hidayat yaitu USD 670 juta , namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya.
Melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan dan analis. Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat.
Karena itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sudah saatnya tim penyidik lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.
Apalagi ada kesempatan sebelumnya, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta tersebut.
Diantaranya terungkap perannya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan.
Baca juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Dimana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan Heru dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.
Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga ada keterangan yang sampai-sampai dipandang hakim tidak wajar.
Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya , Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy) .
Namun yang mengagetkan Ketua majelis hakim, adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
“Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Engga logis saudara,” tegas hakim Eko.
Baca juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya
Adapula saksi yang merupakan mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru , namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.
“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Boyamin juga berharap, penyidik tak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. Ibarat makan bubur, saat ini strategi penyidik langsung memakan dari tengah. Dua orang yang jadi otak kasus ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokro jadi terdakwa.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Boyamin, penyidik akan menyikat habis mereka para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.
"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tegas Boyamin. hrd
Editor : Redaksi