MADIUN (Realita) - Andre Angryawan (27) warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diringkus petugas dari Polsek Sawahan Resort Polres Madiun Kota lantaran nekat mencuri sepeda motor didua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dalam beraksi, Andre Angryawan tidak sendirian. Namun mengajak teman sekampungnya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi pers mengatakan, awalnya Andre Angryawan yang menjadi otak pencurian ini mengajak Dhimas Samsudin (22) tetangganya untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan ditinggal oleh pemiliknya dipinggir sawah di wilayah Desa Pucangrejo, Kacamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
"Kebetulan kunci sepeda motor yang menjadi sasaran masih menancap," katanya, Senin (15/11/2021).
Sukses dengan aksi pertama, Andre Angryawan kembali melakukan pencurian dengan mengajak Andi Setiawan (19) yang juga tetangganya. Dalam aksi kedua ini, kebetulan di teras gudang beras pinggir jalan Raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun terparkir sepeda motor jenis Honda Supra. Dengan mengendarai sepeda motor hasil curian pertama, Andre Angryawan dan Andi Setiawan kembali beraksi.
"Kedua pelaku berpura-pura berteduh karena pada saat itu sedang hujan," ujarnya.
Baca juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas
Setelah melihat situasi aman, salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan sepeda motor hasil pencurian pertama sampai ditempat kost. Keesokan harinya, motor hasil pencurian kemudian ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial Facebook. Namun belum ada yang menawarnya, keburu dicokok petugas.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya," tambahnya.
Baca juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
Dengan barang bukti yang ada, ketiga tersangka digiring ke Mapolres Madiun Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 363 ke 4e KUHP tentang pencurian.paw
Editor : Redaksi