LQ Indonesia Law Firm Sorot Ditjen Pas yang Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99

realita.co
Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim.

JAKARTA (Realita)- Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm menyoroti masih belumnya dilaksanakan keputusan MA tersebut, khususnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham). 

Baca juga: Masyarakat Peradilan Dikomandoi Prof Yulius Bantu Pendidikan Anak Korban Banjir Galado

"Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika divonis di pengadilan, majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum," ujar Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, Jumat (19/11/2021). 

Menurut Alvin, apabila hukuman koruptor dianggap terlalu ringan, maka hakim atau lembaga yudikatif yang bertugas memperberat vonis. Bukannya menjadi kewenangan dari pemerintah atau lembaga eksekutif, melalui penerbitan PP 99.

"Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu," tuturnya. 

"Dalam teori hukum trias politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuh Alvin. 

Ditjen Pas Kemenkumham melalui Kabag Humas dan Protokolnya, Rika Aprianti sebelumnya mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut. Ditjen PAS  berjanji akan melaksanakan putusan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan tersebut. 

Baca juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada

Meski begitu, menurut LQ hingga kini Ditjen Pas belum melaksanakan putusan MA. Padahal, kata Alvin, putusan tersebut berlaku seketika saat dibacakan majelis hakim. Terlebih, tidak ada upaya hukum lanjutan atas judicial review atau uji materi tersebut. 

"Jadi tindakan Ditjen Pas yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

"Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan judicial review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar," lanjut Alvin. 

Ia pun mengimbau agar para warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang masih belum mendapatkan remisi, agar keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0818-0489-0999. Sehingga bisa dibantu untuk memperoleh haknya. 

Baca juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?

Sebab, kata Alvin, kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai undang-undang adalah perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan. 

Apalagi, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 sebelumnya, dipandang dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. 

"Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen Pas justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apa pun isi putusan pengadilan, apalagi MA yang sudah inkrah, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen Pas dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu?," tandas mantan Vice President Bank of America ini.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru