BOGOR (Realita)- Persoalan gas oplosan dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg Non Subsidi disinyalir marak, di wilayah Kecamatan Cileungsi tepatnya Jl. Raya Narogong, KM 15,5 Limus Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya dengan PT. Hoja Indonesia.
Investigasi tim Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia dalam beberapa hari lalu mendapatkan informasi adanya dugaan praktek ilegal pengoplosan gas. Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh teman-teman yang tergabung dalam Forum Wartawan Jakarta Indonesia.
Baca juga: Usai Pesta Miras, Tiga Lelaki Meninggal
"Saya mendapat laporan dari teman-teman wartawan menemukan yang mencurigakan dengan lalu lalangnya berbagai kendaraan pick up hitam dan kendaraan truk warna merah yang ditutup terpal yang berisi gas elpiji baik tabung subsidi maupun non subsidi," ucap Zefferi, ketua kordinator wilayah FWJ Indonesia Kabupaten Bogor pasca investigasi terakhirnya, Sabtu kemarin (20/11/2021).
Untuk menggali informasi lebih dalam terkait lokasi pengoplosan tabung gas tersebut, awak media mengkonfirmasi Bripka Nuryanto humas Polsek Bantar Gebang karena lokasi tersebut berada di dua wilayah, dengan berbatasan wilayah hukum Polres Bekasi Kota.
"Masuk wilayah Cileungsi, Kab. Bogor Om," tulis Aipda Nuryanto humas Polsek Bantar Gebang saat di konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Minggu (21/11/2021).
Menindaklanjuti informasi adanya dugaan praktek pengoplosan gas elpiji dari tabung subsidi ke non subsidi yang berdampak kelangkaan dan melambungnya harga beli di masyarakat, Sugeng Teguh Santoso, S.H Ketua Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara.
"Polres Kabupaten Bogor harus berantas penyalahgunaan gas untuk rakyat. Tugas polisi adalah menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan program pemerintah subsidi gas 3 kg," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi di Beberapa Wilayah
Masih sambungnya, Kapolres harus mencopot Kapolsek atau aparat bawahannya yang diduga tahu adanya praktek pemindahan gas 3 kg ke tabung 12 kg sehingga terjadi kelangkaan gas subsidi untuk rakyat," tegasnya.
Sebelumnya beredar luas di kalangan awak media adanya praktek dugaan pengoplosan gas subsidi di KM 15,5 Jalan Raya Narogong wilayah Limus Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan pemisahan gas 3 Kg ke tabung 12 Kg adalah tindak pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maupun undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Harus diberantas, Klo tahu ada praktek tersebut tapi tidak melakukan penindakan maka diduga polisi wilayah tersebut menjadi backingnya," ungkapnya.
Baca juga: Stefanus dan Haryono Tewas usai Tenggak Miras Oplosan Bikinan Gunawan
Begitu juga menurut Galung disinyalir orang yang bermain dalam praktek ilegal juga, ketika berita tersebut di kirim ke wa pribadinya oleh salah satu jaringan Organisasi Forum Wartawan Jakarta Mustofa Hadi Karya.
"Kalian salah bos itu bukan Cileungsi tapi Bekasi nanti warga Cileungsi bisa somasi kalian dan menuntut kalian kalau tanpa bukti yang jelas itu termasuk pencemaran nama baik wilayah dan instansi, itu masuk wilayah Polres Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, cari data yang akurat bos," tulis Galung dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, informasi tersebut di kirim melalu SS dari Ketum FWJ-I.tom
Editor : Redaksi