Jelang Ramadan, Polres Metro Depok Bekuk Pelaku Pengoplos 4 Ton Beras

Advertorial

DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras di sebuah tempat usaha di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.

Kasus ini terungkap seiring dengan operasi pasar yang digelar menjelang Ramadan, demi memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendranto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial merupakan warga Sukmajaya yang sudah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2024.

"Tersangka mencampur beras raskin dengan beras Demak merek Berlian dan beras Menir. Kemudian dikemas ulang dalam ukuran 1 kg dengan merek Daun Suji dan Rinjani agar terlihat lebih premium," ujar Zendranto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Zendranto menjelaskan, tersangka VEES menggunakan metode pencampuran dengan 200 gram beras raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras Menir.

Beras oplosan ini, kata Zendranto, kemudian dikemas ulang menggunakan alat packaging khusus yang dibeli dari internet.

Dari satu paket 1 kg, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp600.

"Dalam sehari tersangka memproses 4 ton beras, dikalikan dengan Rp600 tersebut," tambah Zendranto.

Zendranto menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti.

Termasuk 28 plastik kemasan beras oplosan, 25 karung berisi beras raskin, 25 karung beras oplosan siap jual.

Kemudian, alat packaging dan peralatan lainnya, dan buku catatan transaksi serta rekaman CCTV.

"Lokasi usaha VEES saat ini telah dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," beber Zendranto.

Zendranto menjelaskan, VEES tidak hanya menjual beras oplosan secara offline, tetapi juga memasarkannya secara online.

"Beras ini didistribusikan ke beberapa pasar di Depok dan Jakarta Timur. Ada juga dia buka secara online," ungkap Zendranto.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah VEES memiliki izin usaha sebagai agen beras atau hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai toko biasa.

Terkait sumber beras raskin yang digunakan VEES, kata Zendranto, polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut.

"Kami masih menguji sampel untuk memastikan apakah beras raskin ini berasal dari produk pabrikan resmi atau ada keterlibatan pihak lain dalam distribusinya," jelas Zendranto.

Pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

Tidak menutup kemungkinan, tambah Zendranto, jika ada tersangka lain bila terlibat dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

"Saat ini, kami masih dalam tahap pendalaman. Tersangka mungkin akan bertambah bila ada keterlibatan dari pihak-pihak terkait," tegas Zendranto.

Atas peristiwa ini, VEES dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan.

Dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tutup Zendranto. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru