Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

JAKARTA (Realita)- Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp. 22,5 milyar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT. Sumber Rejeki Ekonomi, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pertimbangan lainnya, Pangestu Hari Kosasih, Direktur dan pemilik 99% saham PT. Sumber Rejeki Ekonomi, berdasarkan Akte No 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya, SH, M.Kn di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023 itu potential suspect menjadi tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT. Skyland Energi Power, dengan modus pemalsuan akte, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2024 ).

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

“Kasus ini merupakan praktek mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama untuk “mengintimidasi” pejabat termasuk di lingkungan Minerba. Sedangkan di Bareskrim Polri, ia telah memperalat Bendahara Umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana.”

“Sebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021,” ujarnya

Terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT. Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. PLN Batubara, Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan, berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT. Sumber Rejeki Ekonomi. Setelah

PT. PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp. 15.900.000.000,- kepada PT. Sumber Rejeki Ekonomi sebagai uang muka, sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp. 11.945.239.017,-, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata PT. Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT. PLN Batubara dirugikan sebesar Rp. 15.721.300.310,- dan berpotensi menjadi perkara korupsi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

DIDUGA MAFIA TAMBANG

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama-sama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akte Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor untuk membuat akte No. 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang didalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan, Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Skyland Energy Power No. 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012 telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015. Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akte nomor 29 tersebut.

Pangestu Hari Kosasih diduga melakukan pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik dengan mens rea pencaplokan tambang batubara PT. Skyland Power Energy dari pemiliknya yang sah bernama Edy, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

Berdasarkan bukti akte No. 1036 tanggal 30 Maret 2022, para pelaku yang sama membuat pula akte nomor: 1045 tanggal 30 Maret 2022, yang juga menempatkan keterangan palsu, bahwa Amin telah menjual sahamnya di PT. Skyland Energy Power kepada PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan kepada Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar. Dengan Susunan Pengurus: Ir. Abraham Arief sebagai Direktur Utama, Yulius Aho sebagai Direktur, dan Pangestu Hari Kosasih selaku Komisaris. Padahal sejatinya Amin tidak pernah tercatat memiliki saham di dalam PT. Skyland Power Energy. Dan sejak tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Skyland Energy Power No: 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat, Amin sudah keluar dari PT. Skyland Power Energy. Dalam membuat akte tersebut Amin mengawali keterangan palsunya, yang pada pokoknya menyatakan Akte No. 29 telah dibatalkan. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akte No. 29 tersebut.

Pada tanggal 27 Januari 2023, para pelaku melanjutkan kejahatannya dengan membuat akte Perubahan AD/Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skyland Energy Power sebagaimana Akte Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skylandy Energy Power No. 937 yang diterbitkan Notaris Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor, Nomor SK Pengesahan: AHU-0005690.AH.01.02.Tahun 2023 tangal 27 Januari 2023. Pengurus dan Pemegang saham berdasarkan akte No. 937 tersebut, adalah: PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar saham dan Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar saham. Duduk sebagai Direktur Utama: Ir. Abraham Arief, Yulius Aho, Direktur, dan Pangestu Hari Kosasih sebagai Komisaris. “Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan” tukasnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru