SURABAYA (Realita)- Totok Dwi Hartono, advokat yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan UU ITE divonis bebas di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (22/11/2021). Hakim Fathurrahman menyatakan Totok tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas putusan itu, Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku bidang pembelaan profesi di DPC Peradi Kota surabaya mengapresiasi vonis bebas atau vrijspraak yang dijatuhkan hakim terhadap rekan sejawatnya (Totok Dwi Hartono).
Baca juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut
"Kami bersyukur atas putusan hakim karena memenuhi rasa keadilan klien kami sekaligus rekan sesama profesi. Selama persidangan, kami dapat membuktikan bantahan kami terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,"kata Johanes.
Johanes juga mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan bahwa surat tuntutan JPU jelas-jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi majelis hakim antara lain dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU, padahal fakta di persidangan samasekali berbeda denga apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.
“Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” tegasnya.
Selain itu lanjut Johanes Dipa, fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi selama persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Totok tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengupload video yang dimaksud oleh JPU, bahkan video yang dimaksud oleh JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
“Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud,” ujarnya.
Untuk itu, Johanes Dipa sangat meyakini sejak awal bahwa perkara yang dituduhkan ke Totok adalah sangat kental nuansa kriminalisasi dan hal itu juga bisa dibuktikan dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim pada Totok.
Baca juga: Otto Hasibuan Digugat Anggotanya Sendiri
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, lanjut Johanes. Dakwaan jaksa yang ditunjukan kepada Totok Dwi Hartono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan oleh karena itu diputus bebas atau Vrijspraak dan menurut KUHPidana jika putusan bebas atau Vrijspraak tidak ada upaya hukumnya.
"Jadi ini membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi, serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum,"ucapnya.
Johanes Dipa juga menyatakan, sejatinya advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.
“ Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat,” ujarnya.
Baca juga: PERADI Lantik Young Lawyer Committee, Otto Hasibuan: Utamakan Profesionalisme
Untuk diketahui, Totok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menyuruhlakukan perbuatan yang yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh JPU , Totok dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dituntut 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Namun tim kuasa hukum Terdakwa dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya berhasil mementahkan semua dalil JPU. Dan majelis hakim pun sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan memvonis bebas murni Terdakwa.ys
Editor : Redaksi