JAKARTA- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sosok pelapor Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya soal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat laporan anggota Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, Habib Rizieq Shihab diancam hukuman hingga 6 tahun atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Baca juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Lalu siapa anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan Rizieq Shihab?
Dalam salinan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor Rizieq Shihab bernama Yanto.
Hingga saat ini, wartawan belum tahu siapa Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.
Tidak jelas juga apa pangkat dan jabatan Yanto.
Tapi dia bekerja di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Kamneg bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya antara lain yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu / Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat, dan / politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.
Saat ini kepala Kasubdit Kamneg dipimpin pejabat perwira menengah berpangkat 2 melati.
Sosok Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan adalah perwira yang memanggil Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
AKBP Raindra Ramadhan pernah terlibat ‘perseteruan’ dengan Laskar FPI ketika mengantarkan surat tersangka Habib Rizieq.
Baca juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan
Raindra merupakan sosok yang meneken langsung pemanggilan tersebut.
Dia mewakili (atas nama) Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat.tri
Editor : Redaksi