SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Sidang Pemeriksaan Lanjutan di hari kedua ini digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat (26/11/2021), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Dr. M. Afif Hasbullah SH M.Hum, dengan Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME dan Dr. Guntur Syahputra Saragih MSM.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Agenda sidang, melakukan pemeriksaan terhadap PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor IV), dan Kelompok Kerja (Pokja) 84 Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur (Terlapor V).
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno menjelaskan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada proses Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
“Memang benar, sejak 12 Juli 2021 KPPU telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan persekongkolan antara peserta tender dengan Pokja DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, dan selanjutnya proses pemeriksaan ini berlangsung maksimal selama 150 hari kerja, kemudian Majelis Komisi akan menilai ada tidaknya minimal 2 alat bukti terjadinya dugaan pelanggaran ketentuan pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan tender," jelas Dendy.gan
Editor : Redaksi