Eksepsi Beny dan Irwan, Mengundang Richard Melalui Iklan

realita.co
terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim yang diketahui Martin Ginting belum mengeluarkan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Hal itu dinyatakan hakim Ginting usai kedua terdakwa membacakan eksepinya.

Dalam eksepsi kedua terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP. Karena, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa menganggap perbuatan mereka bukanlah tindak pidana. Karena mereka telah mengundang Richard melalui iklan di surat kabar. 

Baca juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Sehingga, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya," kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Irhamto, Kamis (2/11/2021).

Menurut Irhamto, pemberhentian saksi pelapor itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Lagi pula, tidak ada kerugian apapun yang dialami pelapor. 

Atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, jaksa Zulfikar menyatakan bakal mengajukan jawaban tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Pada intinya, Zulfikar memastikan bahwa surat dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat-syarat formil. 

Baca juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Untuk diiketahui  dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya merupakan Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03 tertanggal 03 November 2020. 

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan. 

Baca juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Richard juga dituduh menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan. 

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru