Mantab! Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

realita.co
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

JAKARTA -- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.

Baca juga: Aset Heru Hidayat Berupa Tanah 5.350 Hektar, Disita Kejagung

Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.  Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Terdakwa mendapat keuntungan yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," ujarnya.

Baca juga: Tak Puas Vonis Heru Hidayat, Kejaksaan Ajukan Banding

Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.

Baca juga: Dituntut Mati, Heru Hidayat malah Divonis Nihil

Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Lalu Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, serta Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.cn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru