Polres Tuban Dukung Program Prioritas Kapolri Ungkap 3 Kasus Curat Seminggu

realita.co
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat melakukan Konferensi Pers di halaman Polres Tuban.

 TUBAN (Realita) - Dalam kurun waktu satu Minggu terakhir ini Polres Tuban berasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ada empat pelaku yang di tangkap terkait kasus ini, dua diantaranya residivis, dan salah satu pelaku residivis tujuh kali dengan kasus yang sama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat melakukan Konferensi Pers bersama awak media di halaman Polres Tuban. Tiga kasus diantaranya adalah pencurian Hand Phone di Kecamatan Merakurak, Motor di kecamatan Palang, dan Karet bekas Bell Conveyor di PT. SBI Tuban.

Baca juga: Pakan Ternak Diduga Dijual Sopir Armada, Pemilik Rugi Ratusan Juta

"Tersangka kasus Pencurian HP berisial DN (39), Motor, RA (26), dan Karet bekas Bell Confeyor, SM (40), dan TR (61)" ujar ungkap AKBP Darman di depan awak media.

Baca juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor

Untuk Pencurian HP dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP SUB Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP Jonto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, Pencurian motor dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 3E KUHP SUB Pasal 362 KUHP, dan untuk Pencurian Karet bekas Bell Confeyor di PT. SBI Tuban dikenai Pasal 363 Ayat 1 KE 4E, 5E KUHP SUB Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP Jonto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Tersangka dirilis depan wartawan.

Baca juga: Diduga Hendak Mencuri, Dua Pemuda Asal Surabaya Diamankan Polisi

"Pelaku pencurian akan mendapat acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Sumenep itu.su

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru