TUBAN (Realita) - Dalam kurun waktu satu Minggu terakhir ini Polres Tuban berasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ada empat pelaku yang di tangkap terkait kasus ini, dua diantaranya residivis, dan salah satu pelaku residivis tujuh kali dengan kasus yang sama.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat melakukan Konferensi Pers bersama awak media di halaman Polres Tuban. Tiga kasus diantaranya adalah pencurian Hand Phone di Kecamatan Merakurak, Motor di kecamatan Palang, dan Karet bekas Bell Conveyor di PT. SBI Tuban.
Baca juga: IJTI Korda Pantura Raya Kecam Dugaan Ancaman Verbal terhadap Dua Jurnalis di Tuban
"Tersangka kasus Pencurian HP berisial DN (39), Motor, RA (26), dan Karet bekas Bell Confeyor, SM (40), dan TR (61)" ujar ungkap AKBP Darman di depan awak media.
Baca juga: Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Pria Asal Gresik Ditangkap Polisi
Untuk Pencurian HP dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP SUB Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP Jonto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, Pencurian motor dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 3E KUHP SUB Pasal 362 KUHP, dan untuk Pencurian Karet bekas Bell Confeyor di PT. SBI Tuban dikenai Pasal 363 Ayat 1 KE 4E, 5E KUHP SUB Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP Jonto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Hanya Tuntut Cancoko 5 Bulan dalam Kasus Tambang Ilegal, Hakim Putus 10 Bulan
"Pelaku pencurian akan mendapat acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Sumenep itu.su
Editor : Redaksi