Peringati Harkodia, BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Tularkan Budaya Antikorupsi

realita.co
Karyawan-karyawati BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut saat peringatan Harkodia, Kamis (9/12/2021).

SURABAYA (Realita) - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2021, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut mengajak seluruh peserta BPJAMSOSTEK, baik tenaga kerja maupun pemberi kerja untuk tidak coba-coba melakukan gratifikasi dan korupsi.

Kegiatan tersebut dilakukan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut di kantornya, Kamis (9/12/2021), dengan memaparkan komitmennya atas pencegahan tindak pencegahan gratifikasi dan korupsi pada peserta BPJAMSOSTEK. 

Baca juga: Sambut Hari Anti Korupsi, Kajati Kalbar Dr Masyudi Road Show ke Kampus

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut sangat menjunjung tinggi prinsip good government dan memberikan pelayanan prima tanpa harus menerima suap dari pihak manapun.

“Sebagai wujud dukungan kami terhadap KPK dan penerapan prinsip good government, kami tidak menerima tanda terimakasih dalam bentuk apapun di dalam proses klaim," lanjut Rudi. "Tidak ada yang namanya tip untuk orang dalam saat proses pengajuan klaim. Komitmen kami memberi kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya.

Dikemukakan, di lingkungan BPJAMSOSTEK ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang mencatat bila ada laporan terkait gratifikasi. Dan yang pasti tindakan-tindakan itu akan ketahuan dan sanksinya cukup berat.

Baca juga: Peringati Hakordia, Kepala Desa se-Kota Batu Ikuti Sosialisasi Desa Anti Korupsi

Rudi juga mengimbau peserta untuk tidak tergiur dengan tawaran bantuan pengurusan klaim. Menurutnya, tidak ada prioritas untuk itu. Dia menegaskan, selama berkas pengajuan klaim lengkap, manfaat program BPJAMSOSTEK pasti segera diserahkan kepada peserta atau ahli warisnya.

Di samping menjelaskan itu, Rudi juga menyampaikan hal-hal yang termasuk kategori korupsi. Dia menyebut, perusahaan atau pemberi kerja yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan melaporkan sebagian upah juga termasuk kategori korupsi. "Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, PDS Upah itu termasuk korupsi, karena telah menghilangkan dan mengurangi hak pekerja," tegas Rudi.

Karena itu, Rudi berharap peringatan Harkodia kali ini dapat menekan perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan (PWBD), PDS Tenaga Kerja dan PDS Upah. "Kami ingin menularkan budaya anti korupsi ke semua pihak, termasuk peserta, para vendor, mitra rumah sakit hingga mitra perusahaan," ucap Rudi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Tidak cukup dengan penjelasan itu, dalam kegiatan ini BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut juga mengajak para peserta yang hadir untuk menyuarakan reaksi anti korupsi dengan menuliskan pesan kepada KPK bagaimana upaya satu padu bangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari di sticky note online yang telah disediakan.

Para peserta yang hadir juga dapat mengunggah foto mereka dengan background dinding dukungan antikorupsi dan dapat diunggah di sosial media sebagai dukungan nyata melawan tindakan korupsi. Setiap foto dan quote reaksi anti korupsi ini akan direpost atau dimentions di sosial media BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut juga membagikan souvenir dan snack kepada mereka. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru