Berkat Aplikasi Pelacak, Suami Pergoki Istri Digauli Pria Lain di Hotel

realita.co
Ilustrasi mesum di hotel.

MAKASSAR - Hati seorang suami berinisial B (40) seakan hancur setelah menggerebek istri bersama selingkuhannya memadu kasih di salah satu hotel di kawasan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar .

"Benar (suami gerebek istrinya di hotel), kejadiannya tanggal 9 Desember 2021. Penggerebekan didampingi anggota Polsek Rappocini,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando dilansir Sindo, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Berkunjung ke Rumah Selingkuhan, Pria Asal Lamongan Diteriaki Maling

Sang suami B, mengetahui keberadaan istrinya setelah memasang aplikasi pelacak di ponsel N. Kemudian melapor ke Mapolsek Rappocini, dan bersama polisi melakukan penggerebekan di hotel.

"Anggota bersama pelapor mendapati N dan K di dalam kamar diduga telah berbuat zina (bersetubuh). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk pengambilan keterangan," ungkapnya.

Lando menjelaskan, sang suami menggerebek istrinya N (39) di kamar hotel dengan seorang pria berinisial K (38) warga Kabupaten Gowa. “Kejadiannya itu sekitar pukul 22.30 Wita,” ujar dia.

Baca juga: Istri Ditiduri, Pria Ini Bacok Sepupu Sendiri

Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan K.

Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.

Baca juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya

Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor polisi. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.sin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru