Pemkab Jember, Pemkot Probolinggo dan Mojokerto Raih Paritrana Award 2021 Jatim

realita.co
Anugerah Penghargaan Paritrana Award 2021 Jatim di Surabaya, Selasa (14/12/2021).

SURABAYA (Realita) - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.  

Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, sinergi yang terjalin baik selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menuju keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur sejalan dengan program Nawa Bhakti Satya, yakni Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Berdaya, Jatim Amanah dan Jatim Harmoni.

Untuk mewujudkan visi misi dan program Nawa Bhakti Satya tersebut diperlukan dukungan kolaborasi dari seluruh pihak yaitu BPJS Ketenagakerjaan, pemerintahan daerah maupun pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk menuju universal coverage bagi seluruh pekerja. 

Berdasarkan data potensi BPS Oktober 2021 jumlah penduduk bekerja di Jawa Timur sebesar 14.796.355 orang, yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan posisi November 2021 sebesar 3.761.309 orang atau setara dengan 25,42% telah mendapatkan perlindungan dasar.

Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun ini Paritrana Award telah memasuki tahun kelima.

"Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah, serta Usaha Kecil Mikro yang berhasil memenangkan penghargaan Paritrana ini," kata Heru Tjahjono di acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021 Provinsi Jawa Timur, Selasa (14/12/2021).

Para Pemenang Paritrana Award 2021 Jawa Timur untuk kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota, Peringkat 1 Pemerintah Kabupaten Jember, Peringkat 2 Pemerintah Kota Probolinggo, dan Peringkat 3 Pemerintah Kota Mojokerto.

Sedangkan untuk kategori Perusahaan Besar, Peringkat 1 PT Tjiwi Kimia Sidoarjo, Peringkat 2 PT Tri Sakti Purwosari Makmur Pasuruan, dan Peringkat 3 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Kemudian untuk kategori Perusahaan Menengah, Peringkat 1 KUD Sumberejo Pasuruan, Peringkat 2 RS Muji Rahayu Surabaya, Peringkat 3 RSAB Aisyiyah Bojonegoro.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Terus untuk kategori Usaha Kecil Mikro, Peringkat 1 Athaya Batik Tulis Madura, Peringkat 2 Waroeng Lesehan Ayam Bakar Lientang Malang, Peringkat 3 Penggergajian Kayu Gemilang Bojonegoro. Mereka di samping mendapat sertifikat juara juga hadiah.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, jaminan sosial merupakan hak konstituen setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Negara hadir menjamin kepastian dan memenuhi kewajiban dalam melindungi warga negaranya.

"Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan concern dan tanggung jawab kita semua," ujar Deny.

Menurutnya, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur," lanjut Deny.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Disampaikan pula, sampai November 2021 BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim telah membayarkan klaim sebanyak 398.049 kasus sebesar Rp 4,84 triliun. Pencairan klaim tersebut masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 259.135 kasus sebesar Rp 4,004 triliun.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 15.430 kasus sejumlah Rp 493.7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 33.656 kasus sebesar Rp 249,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 89.828 kasus sebesar Rp 97,7 miliar. Sedangkan manfaat beasiswa telah diserahkan kepada 4.643 anak dari 3.012 kasus sebesar Rp 24,36 miliar.

Deny mengimbau seluruh pekerja Indonesia,  baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlindungi program BPJAMSOSTEK. “Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan,” pungkas Deny.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru