SURABAYA (Realita) - Sebanyak 6,5 kilogram sabu dan 1,660 butir pil ekstasi dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Poles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Jatim.
Barang narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi itu hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajajaran, yang dilakukan selama kurun waktu tiga bulan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, ini hasil tangkapan yang dimusnahkan adalah hasil kerjasama dengan Bea Cukai selama 3 bulan terakhir di tahun 2021.
Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
"Barang tersebut pengiriman dari luar negeri Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19," ucap AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak Surabaya.
Selain puluhan kilogram narkotika sabu dan ribuan pil ekstasi, kami juga berhasil mengamankan 57 orang tersangka," sebut Anton Elfrino.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam juak beli, menukar subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan | jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) Gram sebagaimana dimaksud dalam, rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sd
Editor : Redaksi