BEKASI (Realita)- Seorang ibu rumah tangga yang bernama Lilis (45) warga Kampung Bulak Bunut, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi yang didampingi langsung Yunedi Rame selaku Sekjen DPW LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) Jawa Barat.
Agenda kali ini untuk melaporkan akun TikTok yang bernama Evi terkait dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan martabatnya tercoreng melalui unggahan di salah satu media sosial miliknya.
Baca juga: Tiktok Bakal PHK Ribuan Karyawannya
Laporan pengaduan tersebut diterima bagian SPKT dengan Nomor: LP/B/2015/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya datangi polres untuk melaporkan seseorang atas nama Bu Evi karena pencemaran nama baik di salah satu akun TikTok miliknya, ini terjadi di tanggal 10 Desember 2021, sekitar jam 15.00 Wib," kata Lilis kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Bermula dari masalah hutang-piutang dengan Evi salah satu pengusaha ayam sebesar Rp 35 juta dalam usaha ayam, terlebih usaha pelapor (Lilis-red) mengalami dampak akibat pandemi Covid-19 yang mengalami menurunnya pendapatan hasil usahanya. Karena yang bersangkutan merasa bertanggung jawab terhadap hutang-hutangnya, yang bersangkutan (Lilis) membayar dengan sebidang tanah miliknya dengan luas 100 meter dengan harga Rp 450 ribu permeternya dengan nominal Rp 45 juta total keseluruhan.
Dikutip dari akun TikTok yang bernama @macantik21, "huu gaya doank tapi nipu duit sy ga byr 35 juta cuih," tulis Evi dalam komentarnya dalam di akun tersebut.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Anwari Bos Turbo Net Dijebloslan ke Penjara
"Padahal saya sudah membayar dengan sebidang tanah dengan luas 100 meter yang permeternya 450 ribu kepada bu Evi," bebernya.
Masih sambung Lilis, dirinya berharap kepada Polres Kabupaten Bekasi memberikan keadilan bagi orang kecil, setidaknya yang bersangkutan tidak menghina di dunia maya kan jadi malu, terlebih yang orang tidak tahu jadi tahu, saudara, teman-teman saya yang tidak tahu jadi tahu, kan malu. Lebih baik dia kerumah saya kan di tahu rumah saya," ungkap Lilis.
Di waktu yang bersamaan di depan ruang Kantor SPKT Yunedi Rame Sekjen DPW LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) Jawa Barat mengapresiasi kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Seorang Pria Banjarnegara Ditangkap, Karena Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang
" Saya mengapresiasi kinerja dan respon cepat polisi terkait aduan masyarakat," jelas Yunedi Rame.
Selama saya mendapingi ibu Lilis membuat pengaduan di ruang SPKT pelayanannya sangat humanis dan profesional sesuai intruksi dari program Kapolri sebagai Polisi Presisi," tutup Yunedi Rame.tom
Editor : Redaksi