SURABAYA (Realita)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap untuk dilakukan eksekusi Anita Wijaya. Anita adalah terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar.
Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengatakan bahwa Tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi" ujar Khristiya, Jum'at (24/12/2021).
Upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo pada Kamis Malam (23/12/2021).
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021" tambah Kasi Intelijen.
Untuk diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.ys
Editor : Redaksi