Tiga Anak Buahnya Terlibat Tabrak Lari pada Sejoli Handi-Salsa, Ini Kata Panglima TNI

realita.co
Jenderal Andika.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkapkan identitas tiga oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum.

"Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021), dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung (8 Desember 2021), di mana 2 korban tewas (HS dan S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Usai Tabrak Motor di Belokan, Wuling Putih Melarikan Diri

Ketiga oknum TNI AD tersebut adalah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infantri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Merdeka, Manado, sedangkan Kopral DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Pomdam Diponogoro, Semarang.

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika dilansir, Jumat (24/12/2021).

Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.

Baca juga: Jalan di Jalur Sepeda, Wanita Usia 62 Tahun Ditabrak hingga Terlempar Jauh

"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.

"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.

Baca juga: Kendarai Mobil, Pasangan Lansia Lakukan Tabrak Lari

Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru