Berkas Perkara Tabrak Suami Istri Hingga Meninggal Usai Pesta Halloween Dinyatakannya P21

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sepasang suami istri di Jalan Kedungdoro, Surabaya telah P21 atau lengkap. Insiden ini terjadi karena pengemudi mobil dalam kondisi mabuk usai menghadiri pesta Halloween.

Perkara atas nama tersangka M. Alief Ar Rozikin (18), warga Sendang Sahar, Sumenep dinyatakan P21 setelah jaksa meneliti berkas perkara. “Berkas perkara atas nama M. Alief Ar Rozikin sudah P21,” ujar Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Bersepeda ke Kebun, Yuhama Ditabrak Truk Angkut Batubara

Jaksa kelahiran Blora ini mengatakan, setelah dinyatakan P21, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Ali.

Ali yang pernah membawa Kejari Surabaya meraih prestasi peringkat pertama nasional Kejari Type A yang berhasil menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat rencana dakwaan. “Kami masih menyusun surat dakwaan dan secepatnya segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” tegasnya.

Baca Juga: Huang Renyi WNA Asal Tiongkok Tabrak 2 Orang Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Perlu diketahui, perkara ini berawal dari kecelakaan maut di depan Mitra 10, Jalan Kedungdoro, Surabaya pada 1 November lalu sekitar pukul 04.00 WIB. M. Alief Ar Rozikin yang mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi W 1168 CQ, menabrak sebuah mobil Honda Jazz dan warung makan kaki lima yang berlokasi di pinggir Jalan Kedungdoro.

Nahasnya, di dalam warung tersebut masih terdapat pelanggan yang tengah makan. Akibatnya dua pelanggan yang merupakan sepasang suami-istri Soegiono (53) dan Sri Ariani (48) warga Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya tersebut seketika tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kakek 62 Tahun Nyetir Mobil, Tabrak Pejalan Kaki di Pusat Olahraga

Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan dua korban itu lantaran M. Alief Ar Rozikin dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil. Saat itu, Alief baru saja pulang dari acara Pesta Halloween di Paradise Club. Selama di tempat hiburan malam, Alief bersama teman-temannya menggelar pesta miras.

Usai kejadian, polisi akhirnya menetapakan M. Alief Ar Rozikin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Pemuda berusia 18 tahun itu dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru