Usai Beli Pisau Rp 28 Ribu, Eren Tusuk Ferdy 17 Kali hingga Tewas

realita.co
Pelaku dan barang bukti dipamerkan kepada wartawan di Polsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

SURABAYA (Realita)- Pelaku penusukan di lobby Araya Family Club, Jalan Arif Rahmat Hakim Surabaya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Eren (38), Warga Jalan Mulyosari Prima 1 Surabaya, mengakui semua perbuatannya.

Kepada Polisi, Eren mengaku menyesal. Karena sakit hati, ia tega menghabisi nyawa korban. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga: Sering Diejek, Tukang Becak Tusuk Rekan Seprofesi hingga Tewas

“Saya mau minta maaf sama pihak keluarga Ferdy (korban). Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas perbuatan saya. Sebenarnya saya punya itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik,” ujar pelaku.

Ketika ditanya mengapa menyimpan rasa dendam ke korban, pelaku mengaku sudah lama menyimpan dendam. Awalnya baik-baik, karena di-bully korban dan itu berulang-ulang kali dilakukannya. Dari situlah terjadi persepsi jika pelaku seperti anak-anak yang lain, di sana itu hanya numpang cari makan.

“Saya punya perasaan dan saya juga harus membela diri. Di saat saya latihan keluar kata-kata sinis dari korban kepada saya. Ada satu teman korban di samping korban bilang, “ayo-ayo enggak usah di sini, ngapain di sini, kita pindah saja,” tambah pelaku.

Dengan adanya kata-kata sinis yang di dengarnya juga enggak enak dan pelaku makin emosi. Memang awalnya mereka berdua sudah tidak begitu cocok lagi dan sudah lama sakit hati, sudah setahun lebih.

Baca juga: Wanita di Medan Tewas, Diduga Dibunuh Anak Kos

“Saya sudah panas, saya lihat orang ini enggak ada niat untuk berbuat baik. Saya akhirnya turun ke supermarket beli pisau dengan harga 28 ribu, habis itu saya simpan di tas, dan itupun saya tidak langsung menusuk dia,” imbuh pelaku.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana menjelaskan, hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka sudah dendam dengan korban sejak satu tahun yang lalu. Namun, karena dia sudah berusaha baik-baik namun tidak diindahkan korban.

Korban sering membully tersangka hingga akhirnya tersangka mempunyai rencana untuk melakukan pembunuhan. “Pisau sudah disiapkan diselipkan di balik bajunya. Sehingga pada waktu cekcok langsung menusuk korban sebanyak 17 tusukan,” jelas Subiyantana, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Ambyar Superclub Surabaya

Korban ditusuk pada bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dada, sehingga korban kehabisan darah. Saat dievakuasi ke rumah sakit dan dilakukan pertolongan pertama, akhirnya korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun, hingga 15 tahun dan UU no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru