SURABAYA (Realita)- Setelah penyelidikan dan penyidikan kasus Mahasiswa Stikosa AWS, Zainal Fattah, warga Jalan Kalimas Baru 2 Gang Buntu yang dikeroyok hingga tewas, polisi akhirnya mengklaim telah mengamankan 2 tersangka dan memburu 1 lainnya.
Baca juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta mengatakan, pihaknya telah memeriksa lebih 7 saksi. Hasilnya, 2 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang masih dalam pengejaran.
“Ada 7 lebih yang diperiksa. Tapi semuanya gak bisa ngasih keterangan yang mengarah. Saat ini baru dua tersangka yang sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran. Besok dirilis ya,” tuturnya, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap kurang membuat proses penyelidikan dan penetapan tersangka memakan waktu yang cukup panjang.
Iptu M Gananta juga berpesan, bagi siapapun yang memiliki informasi soal keberadaan pelaku serta mengetahui pasti kronologis kasus ini, bisa diinformasikan ke pihaknya.
Baca juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir
“CCTV ya gak ada. Dari bukti video sampai kita nge-zoom ke forensik tetep gak keliatan. Justru kalo ada informasi, silahkan kami diberi tahu. Nanti kami sinkronkan dari beberapa keterangan saksi ya,” pungkasnya.
Sementara sumber yang sengaja identitasnya dirahasiakan mengatakan, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Zainal Fattah tewas dengan organ dalam terluka parah minimal ada 5. Masing-masing yakni HS alias GD, RZ, SK, IM dan GF seluruhnya warga Jl Kalimas Baru.
“Iya itu mereka yang melakukan pengeroyokan Mas. Mereka warga kampung sebelah,” tutur sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri
Seperti sebelumnya, Zainal Fattah, Mahasiswa semester 4 Stikosa AWS, dikeroyok warga Jalan Kalimas Baru 3 pada Senin (19/4/2021).
Warga Jalan Kalimas Baru 2 Gang Buntu ini akhirnya tewas akibat luka parah bagian organ dalam setelah dirawat 5 hari di RS Al Irsyad. Sd
Editor : Redaksi