SURABAYA (Realita) - SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya mengamankan 2 tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap Zainal Fattah, Mahasiswa Stikosa AWS. Dua ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan seorang lagi masih diburu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni Achmad Gufron (23), dan Mohammad Imron (20). Keduanya bersaudara tinggal di Jl Kalimas Baru.
Baca juga: Para Pahlawan di Acara MUNIO ! Stikosa AWS
Polisi menjelaskan berdasar keterangan sejumlah saksi, kasus bermula saat Zainal Fattah dan Haris menghampiri gangster atau kelompok Al-Amin untuk meluruskan permasalahan bocah SMP. Namun sesampainya di Jl Kalimas Baru 3, korban bersama rekannya langsung dikeroyok.
“Kelompok pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu dan batu. Korban hingga tak sadarkan diri dan pingsan di TKP. Tas korban beserta isinya juga dirampas,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (28/4/2021).
Ganis juga menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memastikan ada tersangka lain yang diburu. “Jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Kami terus melakukan pendalaman berdasar keterangan saksi dan 2 tersangka yang sudah diamankan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta menuturkan, satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran. “Ada dua yang masih DPO. Satu masih proses pengejaran. Kalo ketangkap kita rilis lagi kok,” tambahnya.
Baca juga: Undangan Terbuka Stikosa AWS di Acara MUNIO !
Sementara itu, Haris Sutisna (22) rekan Zainal Fattah yang saat itu ikut bersama korban menghampiri gangster Al-Amin untuk meluruskan permasalahan, menyampaikan, berdasarkan saat itu ada belasan orang.
“Mereka terlibat (pengeroyokan) semua. Saya kesana sama tiga orang. Almarhum Zainal Fattah, Alvin dan Adi. Kemudian langsung dikeroyok,” paparnya.
Haris juga mengaku sempat dipukul menggunakan balokan, namun berhasil meloloskan diri. “Harusnya banyak yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: Hanya karena Tak Terima Disalip, Dua Pria Ngaku Wartawan Keroyok Sopir Truk di Bali
Barang bukti yang diamankan polisi 1 tas berisi dua ponsel dan uang Rp 900 ribu milik korban. Selain itu ada 1 pipa, 2 batu dan 2 ember yang digunakan pelaku sebagai sarana pemukulan terhadap korban.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP terkait perbuatan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sd
Editor : Redaksi