SIDOARJO (Realita) - Salah satu proyek peningkatan jalan dari dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga mangkrak dan terjadi wanprestasi. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan PT. Dwi Mulya Jaya yang beralamat di Jl. Muria Raya No. 56 lt. 2, Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, itu, sampai saat ini terpantau tak kunjung selesai dan diduga dalam mengerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam pengerjaannya, proyek dengan nilai pagu Rp 21,4 miliar dan nilai penawaran Rp 14,6 miliar itu, terdapat beberapa item yang tidak terpenuhi yang antara lain ;
Baca juga: Warga Pasir Putih Terancam Merugi Akibat Pengecoran Jalan yang Mangkrak
Tidak ada direksi keet, yang merupakan sebutan lain untuk kantor lapangan. Istilah ini sudah sangat umum digunakan oleh orang-orang yang bekerja di bidang infrastruktur. Kantor lapangan merupakan bangunan sederhana yang umumnya berukuran tidak lebih dari 24 m2.
Tidak ada Papan Proyek, yang merupakan sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
Tidak ada Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3), yang merupakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif, yang mana seharusnya semua item tersebut tersedia dikarenakan setiap item punya biaya tersendiri.
Baca juga: Proyek Pembangunan Taman di Simpang Y Mangkrak, Warga Kecewa
Sedangkan dalam segi pekerjaan ada beberapa item yang dikerjakan diduga tidak sesuai spek, salah satunya dalam pengecoran Ring Balk (Balok Ring) pihak rekanan diduga tidak menggunakan kompresor sehingga hasil pengecoran memiliki banyak rongga.
Kemudian dalam pengecoran Ring Balk (Balok Ring) pihak rekanan diduga memakai papan bekisting secara berulang-ulang, yang menyebabkan bekisting lemas dan hasil cor berkelok-kelok.
Di sisi lain, salah satu konsultan proyek di Sidoarjo kepada Realita.co mengatakan, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen PPKom seharusnya bersikap tegas dengan segera memutus kontrak rekanan tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam (Blacklist).
Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
"PPKom harus putus kontrak rekanan tersebut, dan memasukan rekanan tersebut dalam daftar hitam, yang mana dalam proyek tersebut disinyalir ada persekongkolan, main mata, antara PPKom, rekanan dan konsultan" terang narasumber. Hk
Editor : Redaksi