PONOROGO (Realita)- Lelang jabatan kursi kepala dinas (Kadin) di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ponorogo memanas, usai pengumuman 3 besar nilai tertinggi. Bahkan, sejumlah pihak menuding Panitia Seleksi ( Pansel) lelang 9 jabatan eselon II ini melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan, aktifis pemerintahan Heru Budiono. Ia menuding dalam proses pengisian kursi Kadin Dinas Pendidikan, Pansel diduga melanggar aturan yakni peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Pasalnya, salah satu calon yang lolos disebut belum genap 2 tahun menjadi pejabat struktural dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, tak hanya itu proses pemindahan jabatan menjadi fungsional guru guna mengikuti proses lelang eselon II ini, dinilai tidak sesuai ketentuan batasan umur.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Peserta calon Kadiknas ini mensiasatinya dengan pindah ke jabatan fungsional guru. Padahal pada Pasal 34, guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf c dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru paling tinggi usia 51 tahun, sedangkan sementara peserta ini kini berusia 54 tahun," tudingnya, Selasa (18/01/2022).
Heru menambahkan, sesuai data yang ia dapat, calon yang enggan disebutkan namanya ini ternyata masih melakukan penandatanganan sebagai pejabat pada OPD lama pada 10 Januari 2022.
" Logikanya, kalau jabatan lama sudah dilepas, maka tidak boleh melakukan tanda tangan atau pengesahan segala macam yang berkaitan dengan jabatan lama. Karena saat ini yang bersangkutan sudah menjadi fungsional guru," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel lelang jabatan Agus Pramono berdalih, dalam melewati semua proses seleksi Pansel mengacu pada aturan. Pun dengan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pengisian Kadindik yang diduga dilakukan eks-kepala Cabang Dindik ( Cabdindik) Provinsi Jatim wilayah Ponorogo Nurhadi Hanuri. Ia mengatakan, saat pendaftaran Nurhadi telah menjabat sebagai fungsionao guru di SMA Babadan. Terkait batasan umur pada proses pemindahan jabatan struktural provinsi menjadi fungsional guru, ia mengacu pada aturan terbaru dimana batas maksimal usia adalah 55 tahun bukan 51 tahun.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Untuk Dindik pak Nurhadi itu dari BKD dan Dindik provinsi sudah difungsionalkan kembali. Kalau ada pertentangan proses fungsional ini maksimal 51 tahun, dengan aturan yg baru PP tahun 2017 itu batas usia jadi 55. Tidak ada yg dilanggar, jadi saat mendaftar pak Nurhadi ini sudah fungsional guru di SMA Babadan," dalihnya.
Agus menambahkan, saat daftar nama peserta lelang muncul akhir Desember 2021 lalu. Pihaknya langsung menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Indah Wahyuni untuk mengecek status kepegawaian Nurhadi.
" Saat itu terbit sya sudah telpon BKD Provinsi dan mereka menyebut sekarang batas usianya 55 tahun. Jadi secara administrasi tidak salah. Saya sudah berhati-hati, bahkan saya langsung telpon bu Yuyun (Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.red)," ungkapnya.
Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Diketahui sebelumnya, usai proses panjang asesment 9 jabatan eselon II yang diikuti 46 pejabat eselon III. Pansel akhirnya mengumumkan 3 besar pejabat calon Kadin. Selanjutnya daftar nama 3 besar ini akan diajukan ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan menunggu reatu Komisi Aparatur Sipi Negara ( KASN) untuk meminta persetujuan pelantikan, sesuai petunjuk Bupati.
Untuk lelang Kadindik sendiri, 3 nama uncul menjadi peraih nilai tertinggi. Mereka yakni, Edy Suprianto, Nurhadi Hanuri, dan Siswanto. znl
Editor : Redaksi