Proyek Jalan Wonoplintahan-Jedongcangkring Mangkrak, Belum Diserahterimakan ke Dinas

realita.co
Proyek Jalan Wonoplintahan-Jedongcangkring yang mangkrak.

SIDOARJO (Realita) - Proyek Peningkatan Jalan Wonoplintahan - Jedongcangkring dengan nilai penawaran Rp 14 miliar dipastikan belum diserahterimakan ke dinas. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Dwi Mulya Jaya yang beralamat di Jl. Muria Jaya No. 56 lt. 2 Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

PPKom proyek tersebut yang juga menjabat sekretaris dinas PUBM SDA Muhammad Yunan Khoiron saat dikonfirmasi Realita.co, apakah pihaknya sudah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST)? mengatakan jika, sampai saat ini rekanan belum melakukan serah terima. "Belum mas" jelas Yunan pada Realita.co.

Baca juga: Warga Tanya  Realisasi Pelebaran Jalan Tanjakan Bahari, PUPR Kotabaru Minta Mengkonfirmasi ke PT STC

Di sisi lain Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama saat ditemui di ruangannya mengatakan jika, rekanan yang mengalami keterlambatan dalam mengerjakan akan dikenakan denda 1 ‰ (permil) perhari, dari nilai penawaran, yakni sekitar Rp 14 juta per hari selama 50 hari kedepan. "Kalau nilai penawarannya Rp 14 M, berani kalau dia pengerjaannya molor tiap harinya rekanan didenda 1 permil, ya sekitar Rp 14 juta, itu maksimal 50 hari ke depan," jelas Kasi Intel.

Baca juga: Proyek Pengaspalan di Bendungan dan Ciwaduk Dipertanyakan

Kasi Intel menambahkan, jika sampai menjelang akhir Februari pekerjaan belum selesai PPKom bisa melakukan pemutusan kontrak. "Ya ditunggu saja dulu kalau nanti sampai menjelang akhir Februari masih belum selesai, PPKom bisa melakukan pemutusan kontrak" imbuhnya. Hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru