Irwan dan Benny Dituntut Tinggi, PH Terdakwa:Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

realita.co
Penasehat hukum terdakwa bersama istri dan ibu kandung Irwan

SURABAYA (Reaalita)- Dian Seicillia langsung menangis sejadi-jadinya setelah mendengar suaminya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2021). Dian merupakan istri dari terdakwa Irwan perkara dugaan pemalsuan akta.

Dalam tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa Irwan dan Benny Soewanda dinilai terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Menuntut pidana penjara terhadap Irwan dan Benny Soewanda masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara,"kata jaksa Willy.

Adapun dalam pertimbanganya yang memberatkan, kedua terdakwa itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, perbuatan terdakwa itu berpotensi menghilangkan gaji pelapor Richard Sutanto sebesar Rp 58 juta.

Usai persidangan, keluarga Irwan yang hadir dalam persidangan itu merasa tuntutan itu terlalu berat. Sebab, mereka merasa Irwan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu.

“Pak Jokowi tolong pak. Anak saya dijerumuskan ke sel. Padahal, anak saya tidak salah. Kami butuh keadilan pak presiden. Tolong bantu kami agar hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya,” kata ibu terdakwa Irwan, Swee saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya.

Di waktu yang sama, juru bicara tim penasihat hukum terdakwa, Drs Bima Putera Limahardja,SH merasa kalau ada kejanggalan dalam tuntutan itu. Sebab, ada pertimbangan jaksa yang tidak ada dalam dakwaan. Yakni, pelapor yang merasa dirugikan karena gaji sebesar Rp 58 juta hilang.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Pertimbangan itu tidak pernah sama sekali tertuang dalam dakwaan sebagai obyek perkara. Di dakwaan hanya tertuang kalau Richard Sutanto mengalami kerugian sebesar 200 lembar saham. Total kerugian yang dialami saksi pelapor itu sebesar Rp 200 juta.

Parahnya lagi, di persidangan awal, Richard sendiri tidak mengakui isi dakwaan JPU. “Pelapor tidak mengetahui isi dakwaan. Ia malah menyalahkan dakwaan jaksa. Kalau saksi korban atau pelapor saja sudah membantah, terus persidangan ini jalan atas dasar apa? Apalagi sampai tuntutan,” tegasnya.

Juga saksi penting yakni notaris Adhi Nugroho tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, berkaitan pemberian keterangan palsu sesuai dalam pasal 266. 

“Kenapa notaris yang menerbitkan akta tidak dihadirkan dalam pemeriksaan ataupun dalam persidangan. anehnya lagi, kenapa kasus ini dinyatakan lengkap di kejaksaan,” ucapnya.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu, kalau Richard mengaku ada kerugian, fakta yang ditemukan selama persidangan, saham yang dituduhkan tadi tetap ada. Selain itu, ahli juga mengatakan kalau RUPS luar biasa itu dilakukan sudah sesuai dengan SOP. 

“Ahli juga menegaskan kalau kasus ini harus ada keterangan notaris,” bebernya.

Karena itu, Bima menegaskan kalau tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa itu akan melaporkan kondisi yang mereka alami itu ke presiden RI dan ke Kejaksaan Agung. “Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dong,” tegasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru