MADIUN (Realita) - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Sandi Kurnaryanto (SK) dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Senin (24/1/2022) kemarin. Toni mengatakan, saat ini SK masih berada di Lapas Kelas I Madiun, sebelum nantinya dipindahkan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Medaeng.
Baca juga: Jaksa di Kota Madiun Gelar Sembako Murah hingga Donor Darah
“Secepatnya kita akan lakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Pelimpahan direncanakan minggu depan,” katanya, Senin (24/1/2022).
Hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran untuk 14 orang THL.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
“Sampai dengan saat ini penyidik masih sesuai dengan hasil yang pertama, jadi belum ada tersangka yang lain,” katanya.
Diketahui, SK merupakan eks pegawai PDAM Kota Madiun yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi periode tahun 2015 hingga 2021. Tersangka telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. Berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 263,6 juta.
Baca juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun
Atas kejadian itu, SK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.paw
Editor : Redaksi