Pilkada Magetan 2024, KPUD: Parpol Calon Sendiri Miliki 20% Suara di Dewan

realita.co
Ketua KPUD Magetan Fahrudin.

PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan memastikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan akan jatuh pada 27 November 2024 mendatang. Hal ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) 24 Januari 2022.

Perhelatan perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan ini sendiri ini, akan digelar usai pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februrai 2024.

Baca juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Di Magetan sendiri saat ini, terdapat 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magetan meliputi PDI Perjuangan 10 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKB 5 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes

Bila melihat aturan lama, maka PDI-P berpeluang besar kembali mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada) sendiri. Lantaran memiliki 20% suara di DPRD. Sementara parpol lain butuh berkualisi untuk dapat mengusung cakada. Sayang hal ini belum bias dipastikan, lantaran hal tersebut masih tergantung pada hasil Pileg 2024 mendatang.

Baca juga: Ahmad Labib Unggul, Golkar Amankan 1 Kursi DPR RI Dapil X Jatim

” Magetan 20% kursi DPRD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” pungkas Ketua KPUD Magetan Fahrudin, Jumat (28/01/2022). znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru