JAKARTA- Polisi telah menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan. AF ditetapkan sebagai tersangka setelah dia melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura pincang di Jakarta Timur.
Dilansir detik, di Polres Jakarta Timur, tersangka terlihat memakai baju biru dongker dan masker berwarna hitam. Tangan AF diborgol oleh polisi.
Baca juga: Viral Video Pria di Pemalang Nekat Tabrakkan Diri ke KA, Tubuhnya Hancur Tepotong-potong
Saat ditampilkan ke awak media, AF tidak melontarkan sepatah kata pun. Saat ini AF ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.
Baca juga: Bergandengan Tangan, Ayah dan Anak Tabrakkan Diri ke Kereta
"Sudah ditangkap," ujar Ahsanul saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Ihwalnya, aksi pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosia
Baca juga: Usai Tabrak Motor di Belokan, Wuling Putih Melarikan Diri
Dalam video yang beredar, tampak dua pria berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak berteriak ke arah mobil tersebut
Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.ik
Editor : Redaksi