Pendirian Koperasi dan UMM Dipersyaratkan Daftar BPJAMSOSTEK

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Sumenep bersama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep dan Kabid Bina Koperasi Sumenep, di acara sarasehan.

 

SUMENEP (Realita) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Menengah Sumenep mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap para pekerja di sektor Koperasi dan Usaha Mikro Menengah di lingkup Kabupaten Sumenep.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Drs. Ec. H. Sustono, di acara sarasehan antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sumenep dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Selasa (27/4/2021).

Dalam acara yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Drs. Ec. H. Sustono, mengatakan, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait data Koperasi dan Usaha Mikro Menengah di Sumenep untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Kami akan mendorong sektor Koperasi dan Usaha Mikro Menengah yang mengurus perijinan di PTSP untuk daftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Sustono dengan didampingi Kepala Bidang Bina Koperasi Sumenep, Moch Kamarudin.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya Inpres No.2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Dhyah menjelaskan, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, termasuk Bupati Sumenep, yang kemudian diimplementasikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha MIkro Sumenep.

"Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Dhyah. 

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Ihsan, menambahkan, dalam sarasehan ini dilakukan pembahasan tentang kewajiban para pemohon pendirian koperasi dan usaha mikro menengah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Ihsan optimis dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang didukung penuh oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep ini akan mendorong seluruh tenaga kerja di sektor koperasi dan usaha mikro menengah terlindungi program Jamsostek. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru