MADIUN (Realita)- Lelang pengadaaan bahan makanan di RSUD Kota Madiun, disoroti netizen. Pemilik akun Facebook ES Teler Kapten mengunggah tulisan di group Facebook berita madiun dengan hasil tangkapan layar LPSE.
“Lelang pengadaan bahan makanan pasien RSUD Kota Madiun benar-benar sepi peminat, pesertanya cuma 1 perusahaan yang sudah dipersiapkan dari hasil kongkow-kongkow. Lha bagaimana perusahaan lain mau ikut, wong persyaratan sudah dibikin sedemikian rumit. Lumayan lah dapat parcel lebaran,” tulisnya pada unggahan Senin (14/2/2022).
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Sontak unggahan itu menuai banyak komentar. Seperti akun Pramono Hadi yang menuliskan pertanyaan pada kolom komentar “rumitnya bagaimana mas persyaratannya”. Penggungah pun lantas menjelaskan pada kolom komentar “misal harus punya ahli gizi yang sudah ikut pelatihan HACCP alias keamanan pangan, padahal keahlian disini nggak diperlukan banget oleh pihak rumah sakit. Karena RS sendiri juga banyak ahli gizi. Sedang ahli gizi yang sudah ikut pelatihan HACCP itu juga bisa dibilang langka. Karena mahal ketika seorang ahli gizi mau ikut HACCP”.
Komentar lain datang dari Pak Soel. Dia menuliskan pada kolom komentar “Kiro-kiro postinganku aman ga bro? secara tuduhan harus dibuktikan, kl g terbukti nanti awas lho disambangi pak pol. Masalahnya ini instansi pemerintah, rawan arogansi”. Komentar hampir senada juga dituliskan akun Sotya “postingamu bisa dipertanggungjawabkan tidak, bos kalau hanya melampiaskan emosi karena kamu tidak memenuhi sarat segera dihapus saja, daripada dituntut tuduhan pemcemaran nama baik”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun, Malik Asmany membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang higiene sanitasi jasa boga, salah satunya syarat wajib yang harus dimiliki penyedia jasa adalah sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP). Pun, persyaratan bagi jasa boga juga diatur didalam Permenkes nomer 78/2013 tentang pedoman pelayanan gizi rumah sakit.
“Ini sudah sesuai Permenkes. Sehingga produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari berbagai kontaminasi,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 14 Unit Kendaraan Dinas R4 Tahap Kedua
Malik juga membantah jika ada monopoli dalam proses lelang. Lantaran dari beberapa pendaftar, hanya satu perusahaan itu saja yang telah menenuhi persyaratan.
“Jadi bukan monopoli. Kalau ada penyedia yang memiliki dan memenuhi persyaratan itu, ya silahkan. Yang memenuhi kriteria ya itu. Tidak bisa serta merta kita memenangkan,” ujarnya.
Menurut Malik, RSUD Kota Madiun selaku satuan kerja tidak serta merta dan asal-asalan dalam menentukan syarat kualifikasi. Lantaran menyangkut dengan pemenuhan gizi pasien.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
“Tidak sembarangan dengan pemenuhan gizi pasien. Rumah sakit atau PPK dalam menyusun ini sudah jeli dan sesuai aturan yang ada. Karena ini menyangkut hajat hidup orang sakit, tidak bisa sembarangan,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi