JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Angelina Sondakh akan bebas pada Maret 2022 setelah mendapat remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Angelina pun sudah menjalani masa pidana selama 10 tahun.
Baca juga: Dihadiri Ratusan Kyai dan Habaib, Pemkot Surabaya Gelar Salawat bersama di Balai Kota
"Selama menjalani pidana Angelina menerima remisi 3 bulan, itu namanya remisi dasawarsa. Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (1/3).
Rika mengatakan Anglina juga mendapat program cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Menurutnya, mantan kader Partai Demokrat itu bakal bebas pada bulan ini.
"Dari 3 bulan ini Angelina berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar," ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Yakin Sambo cs Terlibat Kasus KM50
Angelina ditetapkan tersangka kasus korupsi pada Februari 2012. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Angelina kemudian mengajukan banding, namun hukumannya diperberat menjadi 12 tahun pada November 2013. Setelah itu, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Desak Kapolri Buka lagi Kasus KM 50, HRS: Cari CCTV-nya
Pengacara Angelina, Krisna Murti mengungkapkan kliennya saat ini trauma dengan politik. Krisna mengaku dirinya sempat memancing Angelina untuk kembali ke politik.
"Terus dia bilang, 'Wah, jangan, saya enggak mau kembali lagi ke politik. Saya trauma sekali'," kata Krisna menirukan Angelina.nn
Editor : Redaksi