MAGETAN (Realita)-Angka perceraian di Kabupaten Magetan tampaknya meningkat ditahun 2022 ini. Pasalnya, dalam dua bulan di awal tahun ini ratusan wanita di Kota Wista ini kini berstatus janda.
Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan tercatat, selama periode bulan Januari dan Februari, telah terjadi 324 perkara perceraian. Yang artinya terdapat 324 wanita berstatus janda baru.
Baca juga: Catherine Wilson Resmi Menyandang Status Janda
Panitera Muda Gugatan PA Magetan, Siti Romlah mengaku, dari 324 perkara perceraian ini, mayoritas penggugat adalah wanita. "Mayoritas pengugat istri," ujarnya, Kamis (03/03/2022).
Baca juga: Tetap Akur dengan Mantan pasca Perceraian, Begini Caranya!
Siti menambahkan, jumlah perkara di awal tahun 2022, baru mencapai 20% bila dibandingkan tahun 2021, dimana kasus gugatan perceraian di Magetan mencapai 1.535 perkara.
" Kalau dibandingkan tahun 2021, saat ini baru 20% nya," ungkap.
Baca juga: Rebutan Janda Berujung Bacokan
Faktor ekonomi diakui Siti Romlah menjadi alasan gugatan yang didaftarkan kepada PA Magetan baik tahun 2021 maupun Tahun 2022. " Mayoritas faktor ekonomi menjadi materi gugatan perceraian di Magetan, " pungkasnya. znl
Editor : Redaksi