Di Magetan, PBB Macet Rp 1,8 Miliar

realita.co
Ilustrasi PBB.

 

MAGETAN (Realita)- Tingkat kesadaran warga Kabupaten Magetan terkait pajak daerah nampaknya masih rendah. Pasalnya, hingga kini miliaran rupiah uang negara dari sektor ini, masih macet di Wajib Pajak (WP). 

Baca juga: Pajak Kendaraan Operasional Kelurahan Warnasari Diduga Telat Dibayarkan

Dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Magetan, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  tercatat Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum tertagih dari WP sejak 2014. 

Baca juga: Sebabkan Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 Miliar, Kejari Depok Tahan Pelaku Pengemplang Pajak

" Sekitar 1,8 miliar, Itu data PBB pelimpahan dr KPP Ngawi sekitar 2014, ” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Selasa (08/03/2022).

Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan menyebut, akan melacak ke desa-desa terkait tunggakan PBB yang hingga kini belum terbayar tersebut.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

 ” Upaya yang dilakukan dengan meneliti data ke desa apakah ada WP yang sudah membayar, apakah desa punya bukti pelunasan,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru