PONOROGO (Realita)- Kasus guru ngaji cabul Perumahan Daerah (Perumda) Ponorogo, kini bergulir di Meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo, melimpahkan berkas perkara dengan 6 korban bocah laki-laki ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo Sujadi. Ia mengatakan, berkas dengan tersangka T (29) ini telah diterima sejak 8 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang
" Benar, berkas perkara yang dimaksud telah kami terima dari penyidik kepolisian sejak 8 Maret 2022. Tentunya kami JPU akan melakukan penelitian atas berkas kasus ini," ujarnya, Senin (14/03/2022).
Sujadi mengungkapkan, penilitian berkas perkara akan dilakukan beberpa hari kedepan. Hal ini dilakukan untuk melihat kelengkapan berkas sebelum naik ke meja persidangan.
" Penelitian ini untuk melihat berkas sudah lengkap apa belum, dan diberikan petunjuk. Jadi mohon sabar dulu. Kami akan secara profesional menangani perkara ini," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita
Sujadie mengaku, dalam berkas perkara kasus ini, penyidik menjerat tersangka T (29) dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
" Dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak, tentanh pencabulan," tandasnya.
Baca juga: Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia
Diketahui sebelumnya, oknum Guru Ngaji berinisial T (29) ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di kawasan Perumda Ponorogo. Tak tanggung-tanggung aksi bejat itu dilakukan sejak 2020 hingga 2021.
Dalam aksinya tersangka memainkan alat vital korban, serta meminta korban untuk mengoral kelaminya. Mayoritas aksi cabulnya ini dilakukan di dalam masjid Jami' Perumda. Akibat ulahnya korban mengalami trauma dan kencing darah. znl
Editor : Redaksi